AS Berlakukan Tarif Impor Baru Hingga 12,5 Persen untuk 60 Negara, Indonesia Kena Tarif 10 Persen

Indra Zakaria • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:15 WIB
Donald Trump
Donald Trump

 

PROKAL.CO – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang utama, terhitung mulai Jumat (24/7/2026). Kebijakan yang mencakup sekitar 99 persen dari total nilai impor AS ini diterapkan dengan alasan menekan praktik penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global. Pengumuman ini disampaikan tepat sehari sebelum masa berlaku tarif global sementara sebesar 10 persen yang diterapkan sejak Februari lalu berakhir.

Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR), Jamieson Greer, menyatakan bahwa kebijakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif diplomatik selama puluhan tahun dinilai belum mampu menghapuskan praktik kerja paksa di tingkat internasional. Greer menegaskan bahwa Presiden Trump menyadari puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik tersebut dari rantai pasok global.

Dalam ketentuan baru ini, besaran tarif dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat penilaian AS terhadap upaya hukum tiap negara. Tarif 12,5 persen diberlakukan bagi sebagian besar negara mitra dagang, seperti China, Jepang, Uni Eropa, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand. Khusus untuk China, besaran tarif baru tersebut bahkan ditambahkan langsung di atas bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Sementara itu, besaran tarif 10 persen dikenakan kepada sekitar 20 negara, termasuk Indonesia, Inggris, Malaysia, dan Meksiko, yang dinilai telah mengambil langkah hukum lebih progresif dalam mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia menyambut positif pengakuan USTR terhadap regulasi pencegahan kerja paksa di tanah air, sembari terus membuka ruang konsultasi untuk memperoleh skema tarif yang lebih kompetitif. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengonfirmasi bahwa Indonesia masuk dalam kategori tarif yang lebih rendah berkat komitmen regulasi yang aktif. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR terhadap komitmen serta kerangka regulasi nasional dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Penerapan tarif berbasis isu tenaga kerja paksa ini sekaligus menjadi langkah pengganti setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan reciprocal tariffs (tarif timbal balik) yang sebelumnya sempat dikenakan terhadap beberapa negara. Untuk saat ini, pemerintahan Trump memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 demi mengatasi defisit neraca pembayaran, seraya mempersiapkan skema tarif yang lebih permanen melalui penyelidikan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta isu kelebihan kapasitas industri (industrial overcapacity). (*)

Editor : Indra Zakaria
amerika serikat