Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Segini Gaji Lettu Muhammad Fardana, Buktikan Ayu Ting Ting Tak Cari Sultan sebagai Pendamping Hidupnya

R. Nurul Fitriana Putri • 2024-02-10 09:21:46
Ayu Ting Ting dan calon suaminya, Lettu Muhammad Fardana (@mom_ayting92)
Ayu Ting Ting dan calon suaminya, Lettu Muhammad Fardana (@mom_ayting92)

 

Kabar pertunangan Ayu Ting Ting, akhirnya secara resmi disampaikan Ibundanya, melalui akun Instagram, @mom_ayting92_, pada Jumat (9/2). Lelaki yang bertunangan dengan pelantun Alamat Palsu merupakan seorang pria anggota TNI AD berpangkat perwira pertama lettu atau letnan satu. Dia bernama Lettu Infanteri Muhammad Fardana.

Dalam foto yang diunggah ibunya, terlihat Ayu Ting mengenakan gaun berwarna putih senada dengan pakaian yang dikenakan Muhammad Fardana. ’’Alhamdulilah y Allah semoga kebahagian selalu y nak di berikan kelancaran sampai Hari H nya nak @ayutingting92 @derazala Bahagianya kamu Bahagianya Ibu dan ayah nak Selamat y @ayutingting92 @derazala,” tulis ibunya melalui caption dari video reels yang diunggahnya.

“Terima kasih Buat semuanya vendor2 @theatmadjas @aliencophoto@ayungberinda @sistawedding @seserahan_by_rosearbor Mc @arieftaqienme musik @ricky_bass Barakallah atas bantuan terlaksananya lancarnya Lamaran @ayutingting92 & @derazala Alhamdulilah,” imbuhnya.

Lantas, berapa gaji Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting yang berpangkat letnan satu atau Lettu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Perubahan tentang Belas Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji TNI baru saja mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedangkan gaji tertinggi yang diperoleh TNI berpangkat Jenderal, Laksamana, dan Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.

Adapun gaji TNI berpangkat Lettu, berkisar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 di luar tunjangan disesuaikan dengan MKG. Adapun tunjangan yang akan diterima Dhana, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI terdiri dari 12 tunjangan lain, seperti tunjangan suami atau istri yang nominalnya 10 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri, atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.

Kemudian, dia juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar 18 kg beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga. Selain itu, Dhana juga mendapat tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.

Khusus bagi prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan, akan memperoleh tunjangan umum sebesar Rp 75.000 per bulan. (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#ayu ting -ting