Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Tanah di IKN Boleh Dimiliki Warga

Indra Zakaria • 2024-05-12 09:30:00
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

 

 

BALIKPAPAN–Kepemilikan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharto Monoarfa menyampaikan, pada Jumat pekan lalu, Jokowi sempat menanyakan masalah kepemilikan tanah di IKN kepadanya.

“Apakah hak milik tanah di IKN itu dibolehkan? Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan. Dan dibolehkan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023,” katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangnas) Tahun 2024 di Jakarta, Senin (6/5) lalu.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 15A Ayat (1) menerangkan bahwa tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), lalu barang milik Otorita IKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Kemudian Pasal 15A Ayat (5) menjelaskan, tanah milik masyarakat merupakan tanah dengan hak atas tanah (HAT) berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Selanjutnya, pada Pasal 15 Ayat (6), HAT tersebut berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (pakai) dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak milik, atau tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dan pada Pasal 15 Ayat (8) dan Ayat (9), Otorita lKN dapat melepaskan hak pengelolaannya, dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ucap dia.

Suharso juga menyampaikan sedikit mengenai progres pembangunan IKN. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tengah Indonesia hingga saat ini telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen. Dari target pembangunan tahap pertama. Di mana pembangunan tahap pertama difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan beberapa infrastruktur prioritas. “Untuk membentuk satu kesatuan ekosistem kawasan yang utuh,” kata dia.

Suharso melanjutkan, beberapa di antaranya merupakan landmark atau penanda utama kota. Yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, serta gedung perkantoran kementerian/lembaga, hunian aparatur sipil negara (ASN) dan personel pertahanan-keamanan (hankam), infrastruktur sumber daya air (SDA), serta jaringan jalan akses utama. “Termasuk jalan tol yang dibangun melalui pendanaan APBN,” ujarnya.

Tak hanya itu, jaringan listrik dan telekomunikasi dibangun melalui dukungan BUMN. Lalu fasilitas sarana dan prasarana dasar maupun penunjang. Seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf Internasional hingga sarana olahraga. “Yang didukung oleh kontribusi dan peran aktif para pengusaha dan pihak swasta dalam negeri,” imbuh Suharso.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suyus Windayana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Jakarta pada Maret lalu sempat menyampaikan mengenai pengadaan tanah di IKN. Sebelumnya, pihaknya berasumsi bahwa 252 ribu hektare lahan yang masuk dalam delineasi IKN akan dibebaskan seluruhnya.

“Waktu awal berdiskusi dengan Pak Menteri Sofyan (Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil) itu berharap semuanya akan dibebaskan. Dan akan dialokasikan untuk IKN. Tetapi karena alokasi anggaran yang cukup besar, dan saya juga diskusi dengan Pak Dhony (Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe), kemungkinan tidak semua kita bebaskan. Jadi nanti di samping pengadaan tanah yang memang sangat diperlukan sekali untuk pembangunan di IKN,” papar Suyus.

Dengan demikian, beberapa tanah yang memang dimiliki masyarakat dan lainnya, sepanjang itu sesuai dengan tata ruang dan sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), maka atas seizin Otorita IKN dapat dibangun oleh masyarakat. “Mungkin akan seperti itu. Nanti nunggu dari Pak Dhony dan Pak Bambang,” ucapnya.

Selain itu, apabila terjadi jual beli tanah di IKN, akan diprioritaskan untuk dilepaskan ke Otorita IKN. Apabila masyarakat ingin melepaskan tanahnya. Kecuali Otorita IKN tidak memerlukan tanah tersebut, baru bisa dilepaskan kepada orang lain.

“Jadi memang di IKN ini kita akan membuat satu standar baru. Pemberian hak atas tanah pun di atas HPL (hak pengelolaan lahan), HGU bisa kita berikan. Dengan dijanjikan sebanyak 95 tahun untuk tanah HGU, kemudian HGB bisa diberikan 80 tahun,” jelas Suyus.

Dia pun mengeklaim tujuan memberikan jangka waktu yang relatif panjang untuk penggunaan tanah di IKN agar mempermudah prosesnya. Supaya jangka waktu 30 tahun, 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun pada HGB itu tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pertanahan. Namun, Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN tetap akan melakukan monitoring. Meskipun dijanjikan diberikan 80 tahun.

“Tetap kita akan monitor proses pembangunan atau pemanfaatan tanahnya yang diberikan hak atas tanah tersebut. Apabila tanahnya tidak dimanfaatkan, Otorita IKN beserta Kementerian ATR akan mengambil kembali hak yang sudah diberikan. Jadi ini sama dengan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja). Kita akan monitor 2–3 tahun, tidak dimanfaatkan kita akan ambil kembali,” terang dia. (dwi/k8)

 

RIKIP AGUSTANI

 

Editor : Indra Zakaria