Mahkamah Konstitusi menghapus aturan batas waktu hingga 190 tahun Hak Atas Tanah di IKN Nusantara. MK menegaskan bahwa HGU, HGB, dan Hak Pakai harus mengikuti mekanisme nasional: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi berkala. Putusan ini memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah di IKN.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengoreksi total ketentuan batas waktu Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dianggap memberi celah pemberian hak hingga 190 tahun. Dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sesuai mekanisme pertanahan nasional: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa pemberian HAT di IKN tidak boleh dilakukan sekaligus dalam dua siklus, melainkan harus kembali mengikuti pola tiga tahapan yang berlaku secara nasional dan berlandaskan evaluasi berkala.
Pola Tiga Tahap HAT di IKN Diwajibkan Kembali
MK memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN yang mengatur mekanisme dua siklus dihapus sepenuhnya dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan batas waktu maksimal yang harus digunakan untuk tiga jenis hak atas tanah di IKN, yang disamakan dengan praktik pertanahan nasional:
Hak Guna Usaha (HGU)
Pemberian: maksimal 35 tahun
Perpanjangan: maksimal 25 tahun
Pembaruan: maksimal 35 tahun
Hak Guna Bangunan (HGB)
Pemberian: maksimal 30 tahun
Perpanjangan: maksimal 20 tahun
Pembaruan: maksimal 30 tahun
Hak Pakai (HP)
Ketentuan waktu mengikuti skema serupa sesuai praktik pertanahan nasional.
MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga mekanisme dua siklus dihapus sepenuhnya.
Pemegang hak dapat tetap memperoleh masa penggunaan tanah hingga 95 tahun (akumulasi pemberian, perpanjangan, pembaruan), asalkan seluruh proses pada setiap tahapan memenuhi kriteria dan evaluasi yang telah ditetapkan negara.
Permohonan dari Perwakilan Masyarakat Dayak
Permohonan judicial review ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro, seorang warga Suku Dayak. Pemohon menilai aturan “dua siklus” berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat lokal karena masa penggunaan tanah yang terlalu panjang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan utama pembatalan tersebut:
Potensi Masa 190 Tahun: Ketentuan dua siklus dapat menghasilkan masa penggunaan HGU hingga 190 tahun, angka yang dinilai janggal, diskriminatif, dan melemahkan kontrol negara terhadap tanah sebagaimana mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Melanggar Preseden: Ketentuan dua siklus mirip dengan aturan yang pernah dibatalkan MK dalam Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Diskriminasi Investasi: Jangka waktu khusus yang hanya berlaku di IKN berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam konteks penanaman modal.
Wajib Evaluasi: Negara wajib tetap melakukan evaluasi berkala terhadap setiap hak atas tanah, sehingga pemberian hak panjang tanpa evaluasi berkala adalah inkonstitusional.
IKN Tetap Ramah Investasi, Namun Konstitusional
MK menegaskan bahwa putusan ini tetap memastikan pembangunan IKN ramah investasi. Kemudahan investasi diizinkan, namun tidak boleh mengurangi posisi negara sebagai pemegang hak penguasaan atas tanah.
“Substansi pemberian HGU sudah mengikuti Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007. Mekanisme tetap harus tiga tahap dan melalui evaluasi,” tutup Enny, memastikan pengelolaan HAT harus mengacu pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dalam kerangka hukum nasional.(jpg)
Editor : Indra Zakaria