Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kembali Suarakan IKN Dipimpin Gubernur, Otorita Harusnya Sementara, Kaltim Jangan Hanya Jadi Penonton

Indra Zakaria • 2024-03-16 13:25:00

DEMI KALTIM: Mohammad Djailani (kemeja putih, berkacamata) berkunjung ke kantor Kaltim Post, Jumat (15/3). Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat mendorong Nusantara dipimpin gubernur.
DEMI KALTIM: Mohammad Djailani (kemeja putih, berkacamata) berkunjung ke kantor Kaltim Post, Jumat (15/3). Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat mendorong Nusantara dipimpin gubernur.
 

 

BALIKPAPAN–Tokoh masyarakat Kaltim kembali menyuarakan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dipimpin oleh pemerintahan daerah yakni gubernur dan legislatif. Hal ini melihat semakin “tersingkirkannya” kepentingan masyarakat Kaltim dari pembangunan di IKN. Apalagi pada revisi Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang IKN, sejumlah usulan dari perwakilan tokoh masyarakat Kaltim masih tidak diakomodasi pemerintah pusat.

“Masyarakat Kaltim tidak bisa terlibat karena secara kedudukan Otorita IKN berada di bawah presiden. Seharusnya dalam penyelenggara pemerintah daerah, UU IKN tetap merujuk pada Pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Ketua Umum Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat Mohammad Djailani pada kunjungannya ke Gedung Biru Kaltim Post Balikpapan, Jumat (15/3).

Dalam proses pergantian pemerintahan yang baru ini, Djailani menaruh harapan kepada presiden dan wakil presiden terpilih bisa lebih mampu mendengarkan suara masyarakat Kaltim. Termasuk legislator yang duduk di Senayan, sebutan Gedung DPR RI.

“Kami akan mengingatkan kembali kepada siapa pun presiden yang terpilih, Kaltim ingin IKN tidak berada dalam pola yang ada saat ini. Yang dipimpin Otorita. Tetapi mutlak sesuai UUD dan UU pemerintah daerah,” ucap Djailani.

Keterlibatan masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN, kata dia, harus melalui proses demokrasi langsung. Memilih kepala daerah dan wakil rakyat. Adapun otorita bersifat sementara. “Otorita seharusnya ramping karena sifatnya hanya developer. Namun saat ini gemuk. Ada tujuh deputi setingkat Eselon IA. Melebihi posisi gubernur. Tapi saat ini tidak masalah. Namun tetap, pada era demokrasi ke depan IKN harus dipimpin gubernur,” imbuh mantan kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim itu.

Menanggapi sejumlah kasus yang sedang menghangat belakangan yang berkaitan dengan IKN, mulai dari kasus penangkapan petani dan upaya relokasi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) di lokasi pembangunan IKN, pihaknya secara organisasi belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, perlu kajian dan pendalaman di lapangan.

“Ini persoalan yang cukup sensitif. Harus jelas dulu status masyarakat di sana. Baik kapan mereka berada di sana hingga hak kepemilikan lahannya,” singkat Djailani.

Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat Zulkiflysyahab, menyayangkan pada rapat konsultasi publik revisi UU IKN di Balikpapan, beberapa waktu lalu, kepentingan masyarakat Kaltim soal pemerintah daerah tidak diakomodasi. Penyelenggara masih tetap dipegang otorita di bawah tanggung jawab presiden.

“Bahkan dalam paparan, otorita secara mandiri bisa pinjam dana hingga luar negeri. Superbody-nya IKN ini luar biasa. Nah, masyarakat Kaltim tempatnya di mana? Khawatir Kaltim hanya jadi penonton,” ungkapnya.

Adapun perkembangan keterlibatan masyarakat lokal di IKN diungkapkan Ketua Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) PPU, Suyanto. Kata dia, sejauh ini berkat peran pemerintah daerah, telah membuka peluang kepada 60 pemuda-pemudi PPU untuk mendapat pelatihan ketenagakerjaan di Solo, Jawa Tengah.

“Sayangnya kuotanya belum terpenuhi. Mereka nanti setelah tiga bulan dididik dan dilatih akan disaring untuk dipekerjakan di IKN,” ucap Suyanto. (rdh/dwi/k8)

 

Editor : Indra Zakaria
#IKN