Prokal.co, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya menjadi ibu kota negara baru Indonesia. Pasalnya hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Bahkan memberikan peluang bahwa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) itu, akan ditandatangani oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Yang akan melanjutkan kepemimpinannya di bulan Oktober mendatang.
Sebagaimana diatur dalam Bab X : Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Dan dipertegas lagi dalam perubahan UU IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN.
“Kalau belum bisa saya, nanti yang menandatangani bisa nanti juga presiden terpilih. Pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Joko Widodo usai meninjau lapangan upacara untuk peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Rabu (5/6).
Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada April lalu sempat menyampaikan masih menunggu Presiden untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota negara Indonesia secara resmi termasuk operasional Pemdasus IKN yang akan dilaksanakan Otorita IKN.
“Kita tunggu presiden. Pada waktunya kami di Otorita IKN itu akan menjadi Pemdasus. Dan pada waktu itu kita juga dideklarasaikan sebagai ibu kota negara,” katanya.
Keppres ini sebelumnya diproyeksikan bisa terbit pada pertengahan tahun. Yakni sekira bulan Juni atau Juli 2024. Pasalnya, dalam Keppres tersebut, selain menetapkan IKN sebagai ibu kota negara Indonesia secara definitif, juga akan menegaskan bahwa Otorita IKN akan mengelola enam kecamatan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Pemdasus IKN.
Yang saat ini, masih belum diumumkan bentuk wilayah yang ada di IKN. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ada 9 Wilayah Perencanaan (WP) di dalam IKN. Yaitu WP1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP2 IKN Barat, WP3 IKN Selatan, WP4 IKN Timur-1, WP5 IKN Timur-2, WP6 IKN Utara, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja, dan WP9 Muara Jawa.
Di mana wilayah IKN meliputi 6 kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku yang berada di wilayah PPU dan lima kecamatan di Kukar. Meliputi Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Samboja Barat.
Di dalamnya ada sebanyak 32 kelurahan, dan 22 desa. “Itu masih dalam pembahasan. Ada bentuknya sendiri, atau mengikuti yang sudah ada. Tentu ada kajian-kajian yang sudah dilakukan. Sehingga pada waktunya nanti, kita sudah siap,” jelas dia. (kip)
Editor : Indra Zakaria