Pria asal China ini memperdaya para korban untuk berhubungan intim dan secara diam-diam merekam dan menyebarkannya di dalam komunitas online berbayar.
Parahnya lagi, dilansir dari berbagai sumber media, sejumlah korban Sister Hong menderita HIV setelah melakukan hubungan seksual dengannya.
Siapa Sister Hong?
Sister Hong adalah seorang influencer Douyin, TikTok versi Tiongkok. Ia merupakan pria berusia 38 tahun dengan nama asli Jiao. Kini ia lebih dikenal dengan julukan “Uncle Red” atau “Red Uncle Nanjing”.
Sister Hong aktif di media sosial, terutama Douyin. Di sana, dia memalsukan identitas aslinya dan menyamar sebagai sosok perempuan yang lembut, manja, dan penuh kasih sayang.
Pada visualnya, ia merias tebal wajahnya lalu mengenakan wig sebahu berwarna cokelat. Suara yang ditampilkannya pun halus dan lembut hasil dari sulih suara AI.
Modus Sister Hong
Dalam penyelidikan yang dipublikasikan pada Juli 2025, diketahui bahwa Sister Hong selama bertahun-tahun menyamar sebagai wanita dengan dandanan lengkap; mulai dari wig cokelat, makeup tebal, hingga meniru suara perempuan.
Lewat persona Sister Hong, ia berhasil menarik perhatian dan perasaan dari ribuan pria, sebagian besar melalui interaksi daring, bahkan ada yang berlanjut ke pertemuan langsung di apartemennya di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.
Di balik pertemuan tersebut, ternyata Sister Hong menyimpan niat tersembunyi. Ia memasang kamera tersembunyi di dalam apartemen dan merekam secara diam-diam hubungan seksual yang terjadi antara dirinya dan para korban.
Tanpa persetujuan mereka, video-video Sister Hong tersebut disebarkan ke komunitas daring berbayar, tempat para anggota membayar 150 yuan atau sekitar Rp 340.000 untuk mengakses konten eksplisit tersebut.
Jumlah Korban Sister Hong
Jiao mengaku telah melakukan hubungan intim dengan 1.692 pria, angka yang mengejutkan publik. Namun, kepolisian Nanjing menyatakan bahwa jumlah tersebut belum bisa diverifikasi dan kemungkinan dilebih-lebihkan oleh pelaku.
Meski demikian, penyelidikan sejauh ini sudah menunjukkan ratusan korban potensial, dan angka tersebut bisa terus bertambah.
Yang mengejutkan, banyak korban ternyata adalah pria lajang, tunangan, bahkan suami dari perempuan lain.
Mereka baru menyadari wajah mereka tersebar secara daring setelah rekaman pribadi itu bocor ke media sosial Tiongkok.
Alasan Korban Terjebak Sister Hong
Publik banyak mempertanyakan bagaimana mungkin begitu banyak pria dapat terperdaya oleh penyamaran Sister Hong yang menurut sebagian orang “masih tampak seperti pria.”
Namun, menurut pengakuan korban yang menulis kisah mereka di Weibo, banyak dari mereka mengabaikan kecurigaan karena sudah telanjur terlibat secara emosional dan fisik.
Ada frasa populer yang muncul di media sosial Tiongkok “Karena sudah sejauh ini, lebih baik diselesaikan.”
Sister Hong menciptakan citra perempuan lembut, penuh empati, dan perhatian. Ia tidak meminta bayaran, hanya hadiah kecil seperti buah, susu, bahkan minyak goreng.
Sifatnya yang pendiam, sabar, dan penuh pengertian membuat banyak korban merasa “diterima” dan nyaman. Bagi sebagian kliennya, Sister Hong adalah tempat pelarian dari tekanan sosial.
Lebih dari sekadar skandal penipuan seksual, kasus ini membawa kekhawatiran besar tentang kesehatan masyarakat.
Laporan media menyebut bahwa sejumlah korban terdiagnosis HIV setelah berhubungan seksual dengan Sister Hong, meskipun belum ada konfirmasi resmi apakah Sister Hong sendiri mengidap penyakit menular seksual.
Dikabarkan, merespons kepanikan yang meluas, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing membuka layanan tes kesehatan gratis, termasuk skrining HIV dan dukungan psikologis, bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban atau berisiko.
Ancaman Hukuman Sister Hong
Jiao telah ditangkap pada 5 Juli 2025 dan ditahan oleh kepolisian Nanjing. Pakar hukum Tiongkok memperkirakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal serius dalam Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, antara lain:
1. Pasal 114 & 115: Menyebabkan penularan penyakit menular (termasuk HIV) dapat dihukum hingga penjara 10 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika menyebabkan kematian atau kerugian serius.
2. Pasal 363: Penyebaran materi pornografi tanpa izin dapat dihukum penjara minimal dua tahun.
3. Pasal 237 & 247: Penghinaan dan pemaksaan dengan rekaman seksual untuk menekan korban.
4. Pasal 42 UU Keamanan Publik: Tindakan pelanggaran privasi bisa dikenai denda dan penahanan administratif.
Hingga saat ini, tuntutan resmi belum diumumkan, dan penyelidikan terus berlangsung guna mengungkap jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan. (*)
Editor : Redaksi Prokal