PROKAL.CO- Upaya membongkar gurita bisnis tambang emas ilegal di Indonesia memasuki babak baru yang kian memanas. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penyegelan dan penyitaan massal terhadap fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pabrik ini diduga kuat menjadi jantung penampungan dan pengolahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala raksasa yang dikeruk dari bumi Kalimantan Barat hingga Papua Barat.
Langkah ekstrem yang mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang dan tambang ilegal yang menyeret nama mendiang taipan asal Kalbar, almarhum Siman Bahar. Polisi langsung memasang spanduk penyitaan di seluruh area pabrik, menyita mesin-mesin pemurnian mutakhir, bangunan kantor, hingga peralatan peleburan emas batangan.
“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Modus operandi yang dijalankan jaringan hulu-hilir ini terbilang sangat rapi. Emas-emas hasil kerukan ilegal dari berbagai daerah dibeli oleh para penampung, lalu diselundupkan ke PT SJU untuk dimurnikan dan dicetak menjadi emas batangan resmi dengan berbagai kadar untuk menyamarkan asal-usulnya. Tak main-main, akumulasi transaksi haram dari jaringan perdagangan emas ilegal ini ditaksir menembus angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Polri kini telah menetapkan dua tersangka baru dari petinggi korporasi tersebut, yakni DHB (Direktur PT SJU periode 2021–2022) dan VC (Direktur aktif saat ini). Mereka menyusul tiga tersangka terdahulu yang merupakan pengurus PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk. Penyidik kini membidik jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah mendeteksi aliran dana mencurigakan di sejumlah rekening perbankan yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan lingkungan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penampung hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” ujar Ade Safri dengan nada sengit.
Operasi pemutusan rantai pasok ini dinilai sangat strategis di tengah hantaman badai tambang ilegal yang sedang diperangi pemerintah. Berdasarkan data Kementerian ESDM dan arahan Presiden Prabowo Subianto, ada lebih dari 1.000 titik tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun akibat hilangnya royalti, pajak, serta rusaknya ruang hidup masyarakat akibat zat kimia berbahaya. Melalui penyitaan pabrik pengolahan di Sidoarjo ini, Bareskrim mengirimkan sinyal perang terbuka kepada para mafia tambang: tanpa adanya pabrik yang menampung, emas ilegal tidak akan pernah bisa masuk ke pasar resmi. (*)
Editor : Indra Zakaria