Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Saling Klaim Kemenangan Caleg di Kabupaten Ketapang Minta Tunggu Hasil Resmi

A'an • 2024-02-24 14:25:00
ilustrasi kursi DPRD
ilustrasi kursi DPRD

Klaim perolehan kursi pada pemilihan legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang setelah pemungutan dan penghitungan suara hingga kini terus tersebar di media sosial. 

Selain menampilkan perolehan kursi dan total suara untuk masing-masing partai politik, sejumlah nama yang berhasil mendapat kursi di parlemen pun turut dicantumkan.

Merespon itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar seluruh partai politik, para calon legislatif, tim sukses dan simpatisan untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi yang akan dilakukan KPU secara berjenjang.

"Kita harap semua bersabar menunggu hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Saat ini, prosesnya baru pada tahap pleno tingkat kecamatan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ketapang, Ehpa Sapawi.

Ehpa mengatakan, KPU tidak mempersoalkan klaim kemenangan antar parpol ataupun para caleg di Pemilu 2024, namun penetapan hasil perolehan suara DPRD kabupaten tetap melalui pleno rekap di KPU kabupaten.

"Soal klaim, itu sah-sah saja. Sebab masing-masing parpol maupun caleg punya saksi dan tim yang mengantongi C-Hasil-Salinan DPRD. Tetapi finalnya tetap melalui proses pleno," ungkapnya.

Dia menjelaskan, rekap tingkat kecamatan, berdasarkan jadwal paling lambat selesai tanggal 3 Maret 2024 mendatang. Sedangkan rekap tingkat kabupaten dilakukan setelah pleno kecamatan selesai secara menyeluruh.

"Mengenai hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Ketapang hanya sampai pada tingkat suara DPRD kabupaten. Adapun yang lainnya masih dilakukan rekap secara berjenjang di tingkat KPU provinsi hingga KPU RI," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tertuang di Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024. Petunjuk pelaksanaannya juga diatur melalui Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

"Jadi, proses rekapitulasi sampai penetapan hasil ada mekanismenya. Sekali lagi kita harap semua bersabar menunggu hasil tersebut," tambahnya. (afi)

Editor : Indra Zakaria
#kabupaten ketapang