Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Diduga Menipu Jamaah Umrah, Direktur Perusahaan Perjalanan Ini Ditangkap setelah DPO

Redaksi • 2025-05-19 09:45:00
Direktur Utama PT Ihyatour Travel, Heru Wijaryadi (kanan) saat diamankan polisi setelah sekian bulan buron.
Direktur Utama PT Ihyatour Travel, Heru Wijaryadi (kanan) saat diamankan polisi setelah sekian bulan buron.

Direktur Utama PT Ihyatour, Heru Wijaryadi akhirnya ditangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang Polda Kalimantan Barat, sejak 17 Maret 2025. Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, Heru Wijaryadi ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Mei 2025.

Namun meski telah ditangkap dan telah menipu ratusan jamaah umroh yang hendak pergi ke tanah suci, Polda Kalbar belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penangkapan Heru. Kuasa hukum lima orang jamaah umroh yang menjadi korban penipuan oleh travel umroh PT Ihyatour, Bayu Sukmadiansyah, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas keberhasilan dalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama drg. Heru Wijaryadi selaku Direktur Utama PT. Ihya Tour.

Bayu mengatakan, dari informasi yang didapat pihaknya, Heru Wijaryadi ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Mei 2025 lalu.

"Kami menilai keberhasilan polisi menangkap Heru Wijaryadi ini adalah bentuk konkret dari komitmen penegakan hukum yang berpihak pada korban dan masyarakat luas," kata Bayu, Minggu (18/5).

Bayu menuturkan, penangkapan Heru Wijaryadi bukanlah akhir dari penderitaan korban. Yang paling ditunggu adalah pengembalian dana atau ganti rugi atas kerugian yang telah dialami, baik berupa uang pendaftaran maupun harapan beribadah yang sirna. Pengalaman pahit para jamaah korban First Travel menjadi pelajaran hukum yang tidak boleh terulang.

"Ribuan korban First Travel hingga kini tidak mendapatkan ganti rugi sedikit pun, meskipun aset pelaku telah disita negara. Hal ini terjadi karena tidak adanya permohonan restitusi dalam proses pidana, dan hakim memutus untuk merampas aset pelaku untuk negara, bukan untuk dikembalikan kepada jamaah," ucap Bayu.

Bayu menyatakan, jangan sampai kasus Ihya Tour berakhir seperti First Travel. Korban dijadikan penonton, pelaku dihukum, negara mendapatkan harta, sementara korban pulang dengan tangan kosong dan air mata.

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum menyampaikan tuntutan sebagai berikut,
Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi agar segera menyita aset-aset pelaku dan menjadikannya objek restitusi, bukan sekadar barang bukti yang akan dirampas untuk negara," pinta Bayu.

Bayu menyatakan, dalam proses persidangan nantinya, pihak korban akan mengajukan permohonan restitusi secara resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP, serta mengupayakan permohonan terpisah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022.

"Kami berharap LPSK proaktif membantu korban dalam perhitungan dan pengajuan ganti rugi," harap Bayu. 

Bayu juga meminta kepada Kementerian Agama RI melalui Subdit Umrah dan Haji Khusus agar memperketat pengawasan dan tidak lagi memberikan izin kepada pihak-pihak yang pernah terlibat pelanggaran. Dan Sejauh ini, izin operasional PT. Ihya Tour and Travel telah dibekukan sementara dan akses ke sistem Siskopatuh telah ditangguhkan oleh Kementerian Agama.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan berdiri bersama para korban. Negara tidak boleh lagi membiarkan praktik seperti ini terus terjadi," tegas Bayu.

Bayu menegaskan, jika hukum hanya menghukum pelaku tetapi tidak memulihkan korban, maka keadilan hanyalah slogan kosong. "Kami mendesak pemulihan korban harus menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum. Jangan biarkan Ihya Tour menjadi "First Travel" kedua," pungkas Bayu. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pontianak Post masih menunggu keterangan resmi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. (adg)

 

Editor : Indra Zakaria