Eksekusi lahan seluas 20 hektar di Jalan Raya Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, oleh Pengadilan Negeri Mempawah, berlangsung ricuh, Selasa (22/8).
Kericuhan terjadi saat petugas Pengadilan Negeri Mempawah melakukan eksekusi lahan yang merupakan bekas pabrik pengolahan kayu dan pergudangan tersebut. Perlawanan pun dilakukan oleh keluarga dan kerabat tergugat Flavianus Fexa yang merupakan ahli waris pemilik lahan.
Saat itu, petugas Pengadilan Negeri Mempawah dikawal aparat Polres Mempawah, mendobrak paksa pintu gerbang besi yang tertutup setelah upaya mediasi yang alot.
Akibat hal ini, keributan pun pecah. Kedua belah pihak terlibat adu mulut dan saling dorong hingga melukai kerabat tergugat. Beruntung situasi yang memanas ini akhirnya mampu diredam aparat kepolisian.
“Kami diperintahkan oleh Ketua PN Mempawah untuk melaksanakan delegasi dari Ketua PN Pontianak dalam hal ini pengosongan objek yang disengketakan,” jelas Juru Sita PN Mempawah, Ali Aspar.
Aspar mengatakan, perkara sengketa lahan antara pemohon Gunawan Candra dan termohon Flavianus Fexa ini sudah bergulir sejak tahun 2016 dan berproses di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Putusan sudah inkrah. Sehingga awalnya kami lakukan konstatering atau pencocokan tanah. Kemudian kita lakukan sita eksekusi, barulah kita eksekusi rill,” ujarnya.
Menurut Aspar, dasar eksekusi ini adalah melakukan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mempawah atas dasar isi putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Tinggi Pontianak, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Ali Aspar menanggapi penolakan eksekusi dari tergugat dalam hal ini pihak Flavianus Fexa. Menurutnya pengadilan telah memberikan peringatan atau aanmaning untuk pengosongan lokasi namun tak dilakukan.
Menurut dia, peringatan dilakukan pada Mei 2022, namun tidak ada itikad baik untuk mengosongkan objek yang disengketakan. “Sehingga kami melakukan upaya paksa,” jelasnya.
Sementara itu Flavianus Fexa selaku pihak tergugat, merasa dirugikan atas eksekusi ini. Pasalnya, dia merasa tak pernah menerima pembayaran uang ganti rugi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Flavianus, dirinya akan menempuh proses hukum kembali dengan menggugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui PTUN. “Saya akan gugat ketua PN yang mengeluarkan eksekusi dan konsinyasi. Dia megang duit, artinya perampokan. Mereka megang duit mereka eksekusi. Saya tidak terima pembayaran tetapi mengapa dieksekusi,” katanya.
Kasus ini bermula saat penggugat, Gunawan Candra melalui Cau Phen menyewa lahan tersebut yang merupakan milik ahli waris Flavianus Fexa. Saat itu, lahan masih dalam agunan bank dan akan dibeli oleh penggugat.
Perjanjian jual beli pun dilakukan di hadapan notaris. Penggugat menjanjikan akan membayar ke pihak Flavianus senilai 1,6 miliar. Namun saat kwitansi ditandatangani, uang itu tak pernah diterima hingga sekarang.
Sampai pada 2016, Gunawan Candra menggugat Flavianus di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun saat putusan, hakim memutuskan pihak penggugat sudah membayar sejumlah uang.
Padahal dalam fakta persidangan serta keterangan para saksi, tergugat tidak pernah menerima uang sepeser pun. Hal ini membuat Flavianus melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalbar dan menang.
Kendati demikian, saat penggugat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, Flavianus kalah dan diharuskan menyerahkan lahan pergudangan tersebut. Penggugat dianggap telah membayar dengan bukti kwitansi yang sudah ditandatangani.
Atas polemik perkara ini, Flavianus merasa menjadi korban mafia peradilan dan penyerobotan tanahnya. “Bagaimana saya terima (uang), ini pengakuan pengadilan (belum terima uang). Proses hukum berlanjut di PTUN, siapa pun terlibat sini instansi mana pun saya akan tuntut,” tegasnya.
Terpisah, Ferdy, kuasa hukum Gunawan Candra menjelaskan perkara ini bergulir sejak 2016 dan sampai di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali atau PK. “Sehingga kami sudah mohonkan pelaksanaan eksekusi ini sejak 2021. Cukup lama juga sehingga prosesnya mau tidak mau harus dilakukan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya memegang putusan Mahkamah Agung bahwa kliennya tersebut punya kewenangan atas lahan tersebut.
Bahkan, kata Ferdy, ada putusan yang menghukum secara paksa tergugat untuk menaati putusan MK ini. Jika menolak pengosongan, maka akan dikenakan sanksi pembayaran satu hari Rp1 juta. (arf)
Editor : izak-Indra Zakaria