Kejaksaan Negeri Pontianak penerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak atas kasus perdagangan barang farmasi dan makanan olahan tanpa izin edar, Selasa (10/9) siang.
“Jadi hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Vera Gunawati alias Vera untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan pers, kemarin.
Dalam berkas perkara itu, kata Yulius, yang bersangkutan disangka dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah beberapa kali dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 142 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2018 tentang Pangan sebagaimana diubah beberapa kali dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Jadi yang bersangkutan ini, menjual barang farmasi dan makanan olahan yang tidak memiliki izin edar alias barang-barang impor,” terangnya. Dijelaskan Yulius, tersangka diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM di rumahnya di Jalan Parit Haji Husein 2, Kompleks Paris Indah Lestari, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada 26 Mei 2023.
“Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan izin ke BPOM. Namun, pada saat dilakukan penyitaan, barang-barang tersebut belum mendapatkan izin,” kata Yulius.
Oleh pihak kejaksaan, tersangka tidak ditahan tetapi dilakukan penahanan rumah.
“Karena pertimbangan kemanusiaan, kami tidak lakukan penahanan mengingat tersangka ini memiliki anak yang masih kecil dan orang tua yang sudah usia lanjut,” pungkasnya. (arf)