Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya, Gustiar mengatakan setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) termasuk di Kubu Raya pada 3 November lalu, hingga 27 November mendatang sudah termasuk waktu yang tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
"Karenanya, kami dari Bawaslu Kubu Raya, mengimbau semua peserta Pemilu termasuk para Caleg masing-masing partai untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun hingga 27 November, kecuali pertemuan terbatas yang intinya hanya sekedar sosialisasi dan diikuti oleh anggota partai politik yang besangkutan saja," kata Gustiar kepada Pontianak Post, Kamis (9/11) di Sungai Raya.
Mengenai masih adanya atribut yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih ditemukan dibeberapa titik di Kubu Raya, diharapkan Gustiar bisa ditertibkan secara mandiri oleh partai politik dan para Caleg bersangkutan yang peserta Pemilu. "Atau minimal bisa menggeser dan bisa dipasang kembali pada saat kampanye 28 November mendatang," ujarnya.
Disinggung mengenai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), menurut Gustiar hal tersebut menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah di Kubu Raya sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Gustiar mencontohkan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Arteri Supadio, yang menurutnya bukan merupakan bagian dari pemasangan atribut yang menyerupai alat peraga kampanye itu sebenarnye tidak diperbolehkan jika merujuk Perda yang ada.
"Sesuai aturan yang seharusnya diperbolehkan untuk memasang APK dan sejenisnya itu jaraknya sekitar 2 meter dari bahu jalan. Mulai tanggal 28 November, maka pemasangan APK akan menjadi atensi Bawaslu Kubu Raya untuk pemasangan APK ditempat-tempat yang telah ditentukan KPU bagi semua peserta Pemilu tahun 2024 mendatang," ungkapnya.
Ditanya apakah ada sanksi bagi oknum peserta Pemilu yang tidak mentaati aturan dalam memasang APK sesuai dengan tempat yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu, kata Gustiar, pihaknya akan melakuan upaya persuasif dengan memanggil oknum peserta Pemilu untuk bisa disiplin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Dan hingga saat ini, kami juga masih menunggu SK dari KPU Kubu Raya, untuk mengetahui titik-titik mana saja yang diperbolehkan menjadi tempat pemasangan APK dan sejenisnya, kalau SK nya sudah keluar nanti bisa kita pastikan titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK dan sejenisnya," pungkasnya. (ash)
Editor : izak-Indra Zakaria