WARGA Kubu Raya, RH (30) baru-baru ini diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya, lantaran diduga keras melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Surya Boy Michael Sihaloho saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan informasi kejadian tersebut.
Dia menerangkan, RH yang merupakan ayah tiri korban, berhasil mereka bekuk Selasa (12/2) pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Korban kekerasan fisik terhadap anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari pelaku dan tinggal di satu atap," jelas Ade, Senin (19/2) di Sungai Raya.
Ade mengatakan, perbuatan yang dilakukan RH ini dipicu lantaran kesal terhadap korban yang saat mengayun adiknya berbenturan kepala dengan SR secara tidak sengaja.
Perbuatan tersebut, menurutnya, lantas berunjung penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.
Sebagai informasi, kata Ade, terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja. Namun perbuatan RH ini, menurutnya, membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, Selasa (12/2) pagi.
"Saat ini RH sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," pungkas Ade. (ash)