Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Kabupaten Landak, Selama Januari Kasus Curanmor Marak

A'an • Jumat, 1 Maret 2024 - 21:20 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan memimpin konferensi pers ungkapan kasus di aula BKPB Polres Landak, Kamis (29/2). (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)
UNGKAP KASUS: Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan memimpin konferensi pers ungkapan kasus di aula BKPB Polres Landak, Kamis (29/2). (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)

Kepolisian Resor (Polres) Landak menggelar konferensi pers ungkapan kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2024 di Aula BKPM Mapolres Landak Kamis (29/2). Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menyebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak sepuluh kasus.

Nyoman Budi mengatakan, personel Sat Reskrim Polres Landak telah mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus penggelapan. Sementara Sat Res Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10,2 gram.  

“Kasus yang menonjol ialah mengenai curanmor. Enam kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap Polres Landak sebelumnya,” ungkap Kapolres dalam pemaparannya saat konferensi pers.

Hasil dari pengembangan dari kasus curanmor yang telah diungkap pada awal tahun ini, satuan Reskrim mengamankan sebanyak dua tersangka dengan enam barang bukti di TKP berbeda.

Dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang telah diungkap tersebut. Mereka sebagian besar beraksi di Kecamatan Ngabang di desa berbeda.

Sementara kasus lainnya ialah penggelapan pupuk. Pihaknya mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat anggota Sat Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muatan pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang - Sanggau, tepatnya di Dusun Pinyit, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke PT SMA yang berada di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang dengan 10 truk pengangkut. Namun, oleh para pelaku tiga truk di antaranya berbelok ke arah Ngabang. Padahal pupuk ini untuk keperluan untuk perusahaan PT SMA di Sandai yang diangkut dari Pontianak.

“Sekarang mereka sudah ditahan, barang bukti sudah kita amankan. Dua unit truk dan 163 karung pupuk, masih ada di Polres sementara pemberkasan kasus sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan,” jelas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengungkapkan, sepanjang Februari pihaknya berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka pengedar narkoba. Tersangka terdiri dari dua orang pria dan satu orang wanita dengan jumlah total barang bukti sebanyak 10,2 gram.

Tersangka pertama AS, ditangkap saat kedapatan memiliki 18 paket sabu seberat 3,12 gram di Desa Darit, Kecamatan Menyuke. Tersangka kedua H, yang merupakan pacar dari AS kedapatan memiliki 22 paket sabu seberat 4,71 gram.

“Yang terakhir kami ungkap tersangka GD di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang dengan barang bukti sabu seberat 2,37 gram,” ungkap Asep. (mif)

 

 

 
Editor : Indra Zakaria
#curanmor