Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kemenkumham Kalbar Serahkan Tersangka WNA Kepada Kejari Pontianak

A'an • Senin, 22 April 2024 - 17:15 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menyerahkan seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak Kamis (18/04).

Sebelumnya MBR merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika namun hal ini tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat.

 

Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad yang didampingi juga oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hanafi dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang dan JFU pada Divisi Keimigrasian. 

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyidikan pelanggaran keimigrasian oleh dua orang warga negara asing.

Berdasarkan hasil penyidikan Keimigrasian melalui keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti, lanjut Tito, bahwa tersangka MBR memenuhi unsur-unsur tindak pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud pasal 119 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tito menjelaskan, setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kantor Kejaksaan Negeri  Pontianak beserta dengan barang bukti.

"Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Pontianak sejak 19 Februari 2024," kata Tito, kemarin.

Tito mengucapkan terimakasih kepada Kejati Kalbar karena telah bersinergi l dalam proses penyidikan ini pelanggaran keimigrasian.

"Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum," ujar Tito.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Budi Susilo, mengatakan selanjutnya terhadap tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai dengan standar operasional prosedur untuk menjalani penuntutan.

"Dalam persidangan nanti, tersangka akan menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya akan diberikan keputusan hukum yang tetap," pungkas Budi. (adg)

Editor : Indra Zakaria