Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dirazia, Sehari Dua Hari Hilang, Setelah Itu Pengemis Muncul Lagi

Syahriani Siregar • Selasa, 7 Mei 2024 - 18:15 WIB
IMBAUAN: Baliho tentang larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah Kantor Pajak kembali dipasang oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, Senin (12/6). (HARYADI)
IMBAUAN: Baliho tentang larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah Kantor Pajak kembali dipasang oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, Senin (12/6). (HARYADI)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak terus melakukan razia rutin terhadap maraknya aktivitas pengemis di titik-titik potensi. Kuat dugaan aktivitas para pengemis ini berjejaring. 

“Belum lama ini kami mengamankan satu pengemis yang mengecat tubuhnya. Pengemis ini kerap beraktivitas di traffic light Kota Pontianak. Setelah diamankan, si pengemis ini kami bawa ke PLAT milik Dinsos,” ujar Kasat Pol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro kepada Pontianak Post, (5/5).

Menurutnya, aktivitas mengemis dengan mengecat tubuh di badan, kemudian menyemprotkan sabun ke kaca mobil sampai ngamen di bawah Jembatan Duplikasi Landak ini kerap didapati petugas.  Setelah dilakukan razia memang beberapa hari tak tampak. Namun dikemudian hari aktivitas ini kembali muncul. Dia melanjutkan berdasar aturan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat setiap orang dilarang mengamen dan melakukan aktivitas lainnya di persimpangan jalan (traffic light).

Penegakan tersebut diharap dapat memberi efek jera pada gelandangan-pengemis dan lainnya dengan harapan mereka tidak lagi melakukan aktivitas tersebut di traffic light.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap aturan ini. Kuncinya masyarakat juga ikut menerapkan aturannya. Caranya dengan tidak memberi kepada pengemis,” katanya. 

Selain Pol PP, Dinsos juga gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan di perempatan jalan. Jika masyarakat memahami aturan ini dirasa dia ke depan tak akan ada lagi pengemis meminta di persimpangan jalan.

Tetapi jika pengemis, pengamen dan gelandangan masih diberikan ruang untuk mereka beraktivitas, artinya mereka melihat peluang untuk mendapatkan uang di perempatan lampu merah masih terbuka.

Makanya ada aktivitas mengemis. Iapun minta pada masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila terdapat kejadian tidak mengenakkan seperti  pengemis yang memarahi masyarakat ketika mereka tidak memberikan uang. 

Jika terdapat kasus seperti ini bisa dilaporkan, nanti Pol PP akan melakukan tindaklanjut. (iza)

Editor : Indra Zakaria