Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Korupsi Jembatan Timbang Siantan Memanas: Kejari Pontianak Dituding Gelapkan Uang Titipan

Indra Zakaria • 2024-12-04 10:00:00
ilustrasi uang
ilustrasi uang

PROKAL.CO, Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan di Pontianak memunculkan isu panas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dituduh menggelapkan uang titipan sebesar Rp1 miliar dari total Rp2,4 miliar yang diserahkan salah satu terdakwa, MK.

Steven Febyan Babaro, Kepala Badan LI BAPAN Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Perbedaan Data Kerugian Negara

Steven menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.

Namun, angka ini berbeda dari pernyataan awal kejaksaan yang menyebutkan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

“Saat penyidikan, terdakwa MK menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Tetapi kerugian negara yang tertera dalam dakwaan hanya Rp1,4 miliar.

Artinya, ada kelebihan dana sebesar Rp1 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Steven, Senin (2/12).

Permintaan Pengembalian Dana Tidak Ditanggapi

Steven mengungkapkan bahwa terdakwa MK telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk meminta pengembalian dana kelebihan tersebut. Namun, hingga kini, Kejari Pontianak belum memberikan respons.

“Kami menduga ada oknum yang sengaja menggelapkan dana ini, karena uang tersebut tak kunjung dikembalikan,” tegasnya.

LI BAPAN telah melaporkan dugaan ini ke berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI.

Bantahan dari Kejari Pontianak

Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, uang Rp2,4 miliar itu merupakan uang titipan yang disita sebagai barang bukti dan ditempatkan di rekening titipan bank pemerintah.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang ini menjadi barang bukti untuk kasus pokok. Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, maka wewenang sepenuhnya ada pada PN Pontianak,” jelas Aluwi.

Aluwi juga menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh di rekening titipan. Proses pengembalian kelebihan dana baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan.

“Jika ada permohonan pengembalian, itu bisa disampaikan. Namun, keputusan pengembalian berada di tangan pengadilan,” tambahnya.

 

Editor : Indra Zakaria
#penggelapan dana #jembatan timbang #korupsi #KEJARI PONTIANAK #siantan