Pengungkapan kasus sisik Trenggiling yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau, di Desa Teraju, Kecamatan Toba pada Minggu 26 Januari lalu dengan tersangka DL alias DM berbuntut panjang. Seorang oknum perwira Polres Sanggau bersama beberapa anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Kalbar, karena diduga melakukan pemerasan dan merekayasa kasus.
Kuasa hukum tersangka DL alias DM yakni, Raymundus Loin, mengatakan, penangkapan, penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum kepala unit reskrim dan anggota Polres Sanggau dalam kasus perdagangan sisik Trenggiling di Desa Teraju, Kecamatan Toba beberapa waktu lalu sarat dengan rekayasa, mengarah pada kriminalisasi hingga ada dugaan pemerasan.
Raymundus mengatakan, rekayasa, kriminalisasi dan dugaan pemerasaan itu terjadi, karena sebelum kliennya ditangkap, pada Minggu 26 Januari, seseorang bernama Yanto menghubungi kliennya melalui pesan WhatsApp meminta untuk dicarikan sisik Trenggiling karena ada pembeli yang menawarkan harga sebesar Rp5 juta untuk satu kilogram sisik hewan yang dilindungi tersebut.
Karena adanya permintaan itu, kliennya lalu meminta kepada warga setempat yang masih menyimpan sisik Trenggiling untuk dikumpulkan ke kediamannya. "Dalam chat itu, pemesan atas nama Yanto mengatakan nanti akan datang ke rumah klien saya untuk membeli sisk Trenggiling yang sudah dikumpulkan," kata Raymundus, Selasa (11/2).
Raymundus menuturkan, Minggu 26 Januari sekitar pukul 11.00 WIB, warga datang ke rumah kliennya untuk mengumpulkan sisik Trenggiling. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, pemesan, yakni Yanto menghubungi kliennya meminta agar dikirimkan lokasi kediaman karena ia akan datang untuk mengambil dan membayar sisik Trenggiling.
"Saat itu karena klien saya masih berada di luar rumah, dikirimlah titik lokasi keberadaan klien. Mereka berdua lalu bertemu di salah satu kafe. Sempat foto bersama lalu bersama-sama pergi ke rumah untuk melihat sisik Trenggiling yang sudah dikumpulkan warga," ucap Raymundus.
Raymundus menceritakan, berdasarkan keterangan kliennya, setibanya di rumah dan setelah melihat barang yang dipesan, pembeli, yakni Yanto mengatakan untuk pembayaran sebagian akan dilakukan dengan menyerahkan uang tunai. Sementara sebagian lagi, pembayarannya akan dilakukan dengan cara dikirim melalui rekening bank.
"Di rumah klien saya saat itu ada dua orang warga pemilik sisik Trenggiling yang masih menunggu pembayaran karena dijanjikan akan dibeli," tutur pria berbadan tegap itu.
Setelah berada di rumah kliennya selama kurang lebih 20 menit, lanjut Raymundus, pembeli tiba-tiba pamit pergi tanpa dan menghilang. Disaat yang bersamaan pula datang beberapa orang tak dikenal, masuk ke dalam rumah, mengaku polisi menangkap kliennya, menyita telepon genggam dan langsung membawa kliennya pergi.
Karena tidak tahu siapa yang membawa kliennya, istri dan anak DL, lalu pergi ke Polsek Toba meminta bantuan untuk mencari informasi siapa yang membawa ayah dan suami mereka.
"Klien saya tidak ditanya lagi. Langsung ditangkap dibawa pergi. Dari informasi anggota Polsek Toba, ternyata yang menangkap kliennya itu adalah anggota Reskrim Polres Sanggau," terang Raymundus.
Raymundus menjelaskan, keesokan harinya, Senin 27 Januari istri dan anak kliennya mendatangi Polres Sanggau untuk menjenguk suami dan ayahnya dan barulah didapat informasi yang jelas, terhadap suami dan ayah mereka memang benar sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti adanya surat penangkapan, surat penahanan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang diduga baru diterbitkan.
Namun yang menjadi masalah, Raymundus menambahkan, pada Rabu 29 Januari, ada seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sanggau menghubungi istri kliennya, meminta uang penangguhan sebesar Rp10 juta. Dan orang tersebut menyuruh menulis surat permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan perintahnya (instruksi).
"Orang ini memerintahkan istri klien, tulis surat permohonan penangguhan. Bahkan diajarkan bagaimana cara menyerahkan uang. Rp5 juta disisipkan di dalam map, sementara sisanya dikirim ke rekening. Namun kepada istri tersangka, karena saat itu meminta saran kepada saya, saya bilang agar jangan melakukan tindakan seperti yang diminta orang yang mengaku kasat itu," kata Raymundus.
Raymundus mengatakan, anehnya orang yang mengaku Kasat Reskrim tersebut meminta kepada istri kliennya agar tidak meminta uang penangguhan kepada siapapun bahkan kepada keluarga. Dan meminta agar tidak menyampaikan kepada siapapun perihal uang penangguhan tersebut. Dan ternyata apa yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi tersebut adalah rekayasa kasus dan upaya untuk memeras masyarakat.
"Dugaan rekayasa kasus ini terungkap, setelah anak tersangka teringat ketika pembeli atas nama Yanto datang ke rumah membawa gelas bekas minuman dari salah satu kafe yang berlabel. Anak tersangka kemudian mengecek, ternyata toko pemilik gelas minuman itu berada di Jalan Simpang Ampar," katanya.
Raymundus menuturkan, karena anak kliennya curiga telah terjadi sesuatu dengan ayahnya, ia kemudian meminta pihak toko sebagai pemilik gelas bekas minuman yang dibawa oleh Yanto, pembeli sisik Trenggiling, agar membuka rekaman kamera pengintai (CCTV) beberapa hari sebelumnya. Dari rekaman yang diperlihatkan, anak tersangka mendapatkan bukti, bahwa sebelum penangkapan dilakukan, Yanto bersama oknum kanit reskrim Polres Sanggau dan anggotanya telah melakukan pertemuan untuk merekayasa penangkapan DL alias DM.
"Ini yang kami sesalkan. Pengungkapan dan penangkapan terhadap klien saya pada kasus sisik Trenggiling ini ternyata sudah direncanakan atau direkayasa. Mereka membuat satu cerita, seolah-olah Yanto sebagai pembeli, mencari penjual sisik Trenggiling untuk menjerat kliennya," ucap pria berkumis itu.
Raymundus menyatakan, bahwa setelah mengantongi bukti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim dan bukti adanya pertemuan yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Sanggau dan anggotanya bersama Yanto yang dijadikan seolah-olah pembeli untuk merencanakan pembelian sisik Trenggiling kepada kliennya, pada Jumat 31 Januari, pihaknya telah membuat laporan ke Propam Polda Kalbar atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut. Dan pelapor sudah diperiksa secara resmi oleh penyidik Propam Polda Kalbar.
"Kalau memang klien saya salah, kami tidak pernah mempermasalahkan proses hukumnya. Tetapi jangan direkayasa, seolah-olah menerima laporan warga, kenyataannya ternyata ada orang yang disuruh mencari pemain sisik Trenggiling. Padahal klien saya tidak pernah sama sekali melakukan jual beli sisik tersebut. Tetapi karena ada orang yang minta dicarikan dan ternyata orang itu adalah suruhan polisi, ini kan jelas menjebak masyarakat," tegas dosen hukum Universitas Panca Bhakti itu.
Raymundus mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sudah mempertanyakan keberadaan Yanto (pembeli) kepada Kanit Reskrim Polres Sanggau, namun yang bersangkutan mengaku tidak kenal dengan alasan nomor telepon orang tersebut sudah tidak aktif.
"Dalam kasus ini, kalau memang klien saya salah tidak masalah. Tetapi kami minta kepada polisi untuk proses juga pembeli, yakni Yanto. Proses juga pemilik sisik Trenggiling yakni masyarakat yang ada di Desa Teraju, Kecamatan Toba. Jangan hanya klien saya," pinta Raymundus.
Raymundus berharap, dugaan rekayasa kasus dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Sanggau bersama anggotanya dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Propam Polda Kalbar agar keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Pontianak Post masih menunggu tanggapan dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, terhadap oknum anggota Polres Sanggau yang dilaporkan ke Propam Polda Kalbar. (adg)
Editor : Indra Zakaria