Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gaji Guru Non-ASN Tetap Dibayar Lewat BOS, Tapi THR ASN di Kalbar Masih Dibahas

Indra Zakaria • Senin, 17 Maret 2025 - 14:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih membahas kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian.

Menurut Ani, pihaknya baru menggelar rapat terkait kebijakan ini pada, Jumat (14/3) kemarin. “Besarannya tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara untuk pencairannya, Ani menjelaskan bahwa kesiapan administrasi dari masing-masing perangkat daerah sangat berpengaruh. Namun sebelum itu, juga perlu ada dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). “Pergub harus dibuat dulu sebelum pencairan dilakukan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat sendiri sudah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, THR serta gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. Namun, bagi ASN daerah, skema ini bisa berbeda.

“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3). Sementara bagi pensiunan, besaran THR dan gaji ke-13 setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

THR untuk ASN dijadwalkan cair mulai Senin (17/3), atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ujar Presiden.

Sementara itu, Pemprov Kalbar memastikan bahwa gaji guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap bisa dibayarkan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini menjadi hasil dari audiensi dan konsultasi yang dilakukan Pemprov Kalbar ke sejumlah kementerian, dan Komisi X DPR RI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Rita Hastarita menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait pembayaran honor bagi guru, dan tenaga kependidikan non-ASN jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Adapun rombongan Kalbar dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan. Serta turut diikuti sejumlah perwakilan pemerintah daerah seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sanggau.

Dalam audiensi pertama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (10/3), Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan pihaknya akan menjadikan guru, dan tenaga kependidikan non ASN tema substansi. Yakni dengan berpegang pada Pasal 373 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terkait pengelolaan keuangan daerah untuk pembayaran guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN di daerah,” ungkap Rita dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut dia, rombongan Pemprov Kalbar juga menemui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek pada, Selasa (11/3). Dalam audiensi yang diterima Sekretaris Ditjen GTKPG Kemdikdasmen, Temu Ismail, dan Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, terungkap bahwa dana BOS tetap dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN dan tenaga kependidikan, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Menurut Temu Ismail, satuan pendidikan tidak boleh menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk membayar honor. Selain itu, hanya guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di Dapodik sebelum Desember 2024 yang dapat menerima gaji dari dana tersebut.

Selanjutnya, audiensi di Komisi X DPR RI, Rabu (12/3), juga memberikan angin segar. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dan anggota Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayanti, serta Mahfudz Abdurrahman menyatakan bahwa Komisi X memahami kondisi Kalbar yang masih kekurangan guru. Karena itu, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.

Komisi X DPR RI juga akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, dan Kemenpan-RB agar nasib para tenaga pendidik honorer lebih diperhatikan. Pemprov Kalbar serta dinas pendidikan di kabupaten/kota diminta segera menyerahkan data terperinci mengenai guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih aktif bekerja di satuan pendidikan. Data ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan dalam rapat lintas kementerian guna menentukan kebijakan lebih lanjut.

Meskipun pembayaran honor pegawai non-ASN tetap bisa dilakukan melalui dana BOS, pemerintah daerah diminta tidak mengalokasikan lebih dari 50 persen dana BOS hanya untuk pembayaran honor. Pemerintah daerah juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri dan Kemdikbudristek mengenai penggunaan anggaran tersebut.

“Hasil koordinasi selama tiga hari, jadi untuk saat ini, rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja seperti biasa sampai ada kebijakan final dari pemerintah pusat," kata Rita Hastarita menutup pernyataannya. (bar)

Editor : Indra Zakaria