BANJARMASIN – KPU Kalsel akan menfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk para kandidat. Namun, jumlahnya tentu tak sebanyak yang diharapkan oleh kandidat.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi poster dan pamflet. Untuk baliho pasangan calon difasilitasi masing-masing lima baliho untuk setiap kabupaten/kota.
“Totalnya untuk satu paslon ada 65 buah baliho,” terang Edy saat Rapat Koordinasi Sosialisasi APK di Aula KPU Kalsel Senin (21/9) kemarin.
Sedangkan untuk spanduk yang akan dipasang di desa maupun kelurahan, jumlahnya hanya satu dengan ukuran 1 x 5 meter. “Total spanduk yang dipasang nanti sesuai jumlah desa dan kelurahan di Kalsel yakni sejumlah 2.008 desa dan kelurahan,” paparnya.
KPU terangnya memberikan kelonggaran dengan bisa menambah APK secara mandiri kepada paslon. Tak hanya memfasilitasi peserta melalui APK, KPU juga akan memfasilitasi sosialisasi melalui iklan kampanye di media massa selama 14 hari. “Iklan media massa diharapkan dapat membantu menambah sosialisasi paslon dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, untuk titik lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye paslon Pilgub Kalsel, Edy mengatakan, pihaknya belum memutuskan lokasinya. Karena berkaitan dengan izin lokasi di pemerintah kabupaten/kota. “Titik lokasi tetap ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Yang pasti pemasangan dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menegaskan, semua APK yang tak sesuai aturan akan diberangus ketika sudah memasuki tahapan kampanye nanti. “Saat ini kami belum bisa menindak, karena mereka sendiri belum ditetapkan sebagai calon,” ujarnya. (mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin