"PANJANG umurlah para pendusta. Dan hiduplah kita dari bahaya."
=========================
Oleh: Muhammad Syarafuddin
Editor Halaman Metropolis Radar Banjarmasin
=========================
Dikutip dari Hiu karya Nirwan Dewanto yang ditulis tahun 1995. Masuk dalam kumpulan puisi Buli-Buli Lima Kaki.
Saya bukan penggemar buku sajak. Bukan deklamator ulung. Penyair apalagi. Tapi beberapa puisi bagus memang sulit dilupakan.
Dan pikiran mendadak digigit hiu saat membaca data yang dirilis SAFEnet (jaringan kebebasan berekspresi untuk Asia Tenggara).
Disebutkan, di Indonesia selama 2020, muncul 59 kasus pemidanaan warganet terkait geger di media sosial. Bandingkan dengan tahun 2019 yang mencatat 24 kasus.
Kian ngenes karena 44 terlapor adalah orang biasa. Buruh, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tukang tambal ban.
SAFEnet menyayangkan aksi polisi yang pukul rata. Karena hoaks sebenarnya punya dua jenis, misinformasi dan disinformasi. Definisi itu penting, bung!
Misinformasi adalah berita tak akurat. Dibagikan karena menarik, tanpa mengetahui informasi itu ternyata keliru.
Akibat kurang membaca, lupa verifikasi, atau pemerintah yang tidak transparan. Pada awal pandemi, informasi soal corona memang ditutup rapat. Kita cuma disuruh rajin mencuci tangan.
Berbeda dengan disinformasi. Sebagai berita bohong yang sengaja digodok dan disebar untuk memperkaya diri atau memprovokasi orang banyak.
Setelah diteliti, SAFEnet berani menyatakan, ke-59 kasus itu tergolong misinformasi. Bukan disinformasi.
Para warganet yang apes itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalil favorit, mereka harus ditangkap karena bikin onar. Biar jera.
Padahal, keonaran secara online itu sesaat. Tak mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena viral datang dan pergi dalam hitungan jam, bahkan menit.
Sedangkan keonaran secara offline memang serius. Memicu kerumunan, penjarahan, dan pertikaian berdarah. UU ITE tak pernah membedakan dua model keonaran tersebut.
Kesimpulannya, pandemi memperburuk kualitas kebebasan berpendapat. Ditambah masalah baru bernama Omnibus Law.
Selama gelombang demonstrasi, meruyak dugaan tentang aksi polisi siber. Dalam meretas, menyadap dan mengkloning gawai orang-orang yang dicap sebagai provokator.
Sedangkan di depan publik, pemerintah dengan serampangan menuduh kritik atau opini tandingan sebagai hoaks.
Segamblang pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, "Kalau pemerintah sudah bilang hoaks, ya hoaks, kenapa membantah lagi."
Johnny sukses membuat jagat dunia maya Nusantara geregetan.
Toh, salah pemerintah juga. Sibuk menjajakan klaim. Menjamin bahwa undang-undang ini manjur dan minim efek samping. Khas tukang obat.
Klaim saja takkan meredam kecurigaan. Sejak awal polemik, draf undang-undang ini berbau menyengat. Aroma oligarki, persekongkolan penguasa dan pengusaha.
Maka wajar jika mahasiswa dan buruh khawatir. Di Banjarmasin, sudah tiga kali digelar unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan.
Hebatnya, selalu berjalan damai. Pendemonya anteng, aparatnya penyabar. Iklim kebebasan berpendapat di Banua belum tersapu pancaroba.
Sedikit ternoda, karena terdengar ada kampus yang mengancam mencabut beasiswa demonstran. Gawat betul. Bahkan UUD 1945 saja menjamin kebebasan mencari informasi, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
Sungguh, kebebasan takkan mengisi piring nasi kita. Tak menurunkan harga BBM dan tarif listrik. Tak jua menyelamatkan kita dari penggusuran.
Tapi kebebasan penting untuk menyakiti rezim yang zalim. Hidup macam apa ketika perut kenyang, mulut dilakban dan pena disita?
Jangan tergoda mengaminkan retorika pejabat bahwa kebebasan telah terjatuh pada kebablasan. Itu trik basi.
"Mereka yang bilang bahwa hiu berbahaya, pastilah pendusta. Kukira si hiu makhluk kampungan belaka. Gemar pamer giginya tajam tak beraturan." (*)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin