BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD menetapkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2022. Penetapan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada rapat paripurna di DPRD, Selasa (23/11).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmady dan dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu Muh Rusli.
Diketahui, ada 25 Ranperda yang ditetapkan menjadi Propemperda. Terdiri dari 21 Ranperda usulan pemerintah daerah dan 4 Ranperda inisiatif DPRD.
Wakil Bupati Tanbu Muh Rusli mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas ditetapkannya Propemperda 2022.
DPRD dan Bupati Tanbu berkomitmen melakukan pembahasan pembentukan peraturan daerah. Terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penetapan ini merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 tahun,” ujarnya.
Selain itu, propemperda disusun berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Program ini dianggap sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan di Tanbu.
Muh Rusli berharap, Propemperda 2022 dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memerhatikan skala prioritas. (diskominfo/zal)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin