Karena itu, Deni menekankan kepada warga jika menemukan kejadian serupa hendaknya tidak bertindak sendiri.
"Jika menemukan ini jangan anarkis, salurkan lewat forum resmi, kita takutnya warga yang mendapati kasus seperti ini malah bertindak sendiri," ujarnya.
Baginya, sosialisasi seperti ini dapat menjadi ajang interaksi warga dengan Satpol PP dan beberapa instansi terkait.
Jadi, mana kala ada kejadian yang bertentangan dengan aturan, warga dapat langsung melihat Perda terkait dan berkomunikasi dengan Satpol PP Banjarbaru.
Selain Satpol PP Banjarbaru, sosialisasi ini melibatkan unsur Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru.
Adapun Perda yang disosialisasikan meliputi, Perda Nomor 7 G Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos. (*)