Aliansyah, koordinator aksi mengatakan mereka datang atas rasa kegundahan melihat perilaku pejabat tinggi di Kalsel yang dinilai memiliki jiwa arogan dan tidak menjunjung sebuah etika.
"Kita minta Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi rakyat Kalsel ini," ucapnya.Massa satu suara juga meminta agar Sahbirin Noor tidak segan mencopot Muhammadun sebagai (Kadisdikbud) Provinsi Kalsel. "Copot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel itu," tegas Ali.
Jika tidak ada jawaban untuk pemecatan jabatan Kadisdikbud Kalsel, terang Ali, pihaknya akan kembali menindaklanjuti dua minggu ke depan terhitung sejak hari ini dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Mulai hari ini sampai dua minggu kedepan, apabila tidak ada jawaban untuk pemecatan yang bersangkutan, maka kita akan datang dengan massa yang lebih besar. Dan kita akan kampanyekan untuk mengganti Gubernur Kalsel," jelas dia.
Sementara itu usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi tidak ditemui langsung oleh Gubernur Kalsel. Melainkan hanya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel, Husnul Hatimah, serta Kepala Inspektorat Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen.
Aliansyah bersama massa mengaku tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh perwakilan Pemprov Kalsel tersebut.
"Kita berharap dari yang menerima aspirasi kita hari ini akan disampaikan ke Gubernur Kalsel dan memastikan bahwa aspirasi ini ditindaklanjuti tetapi dengan jawaban yang disampaikan sangat tidak puas, basa-basi bahasanya," tutup Aliansyah.
Sementara, Amalia selaku guru yang menerima tindakan kurang mengenakan dari Kadisdikbud Kalsel itu, meminta Gubernur Kalsel untuk segera mengusut Muhammadun, serta mengganti Kepala Disdikbud dengan orang yang berkompeten.
“Tidak sekali dua kali. (Saya) minta tolong diusut, (dan) masih banyak orang yang berkompeten,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuatu hal sesuai regulasi aturan yang berlaku.
"Ada yang namanya Permendagri Nomor 8 tahun 2023 tentang pengaduan masyarakat, jadi pengaduan masyarakat itu ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Salah satu yang tidak tertulis itu seperti di website, medsos, dan lain-lain," ujar Akhmad Fydayeen menambahkan.
Dirinya pun mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat memproses aduan. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses mencari tahu mana yang benar," ucapnya.
Ditambahkan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel, Husnul Hatimah mengakui bahwa pihaknya sudah memanggil pihak yang bersangkutan.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami informasikan juga ke publik," sahut Husnul. Husnul menekankan, terkait status kepegawaian Muhammadun, pihaknya ada aturan tersendiri. "Terkait pasal Kepegawaian ada aturan tersendiri yang mana kita harus mengikuti aturan tersebut," imbuhnya. (*)