BANJARMASIN - Pertengahan Januari, Kementerian Dalam Negeri menggelar perekaman data e-KTP serentak di semua lapas dan rutan di Indonesia.
Di Kalsel, hasilnya menggelisahkan. Hanya 657 narapidana yang berhasil direkam. Dan masih ada 6.413 napi yang terancam tak bisa mencoblos.
Hal ini terungkap dalam rapat antara komisioner KPUD, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kepala lapas dan rutan dari 13 kabupaten dan kota di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel penuh. Kemarin (7/2) pagi.
Saking banyaknya peserta rapat, sebagian terpaksa berdiri. Padahal kursi demi kursi tambahan terus disodorkan. Diangkut menuju lantai dua gedung di Jalan Ahmad Yani kilometer 3,5 tersebut.
Di depan semuanya, ditampilkan peta pemilih dari 14 rutan dan lapas di Kalsel. Evaluasi hasil perekaman e-KTP serentak di lapas dan rutan pada tanggal 17-19 Januari kemarin. Pekerjaan selama tiga hari itu dikeluhkan KPU.
Dispencapil dan KPU rupanya tak sepaham. KPU meminta supaya semua penghuni penjara direkam. Tak peduli apakah sudah pernah direkam atau belum.
Tak pandang bulu apakah warga lokal atau pendatang. Sementara, Dispencapil enggan merekam napi asal luar kota atau kabupaten.
"Kita tahu orang lapas ini unik. Mereka dibui tanpa sempat membawa e-KTP atau KK. Terkadang memiliki tiga nama alias. Menjadi masalah serius ketika tak semuanya direkam. Bagaimana KPU melacaknya," keluh Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Namun, petugas Dispencapil bukannya malas. Mereka berhadapan dengan masalah teknis yang ruwet. Taruhlah kasus Lapas Banjarbaru di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Berada di pinggiran kota, jaringan internetnya sungguh lelet.
Sementara, pencocokan data biometrik memerlukan kecepatan jaringan. Bayangkan, untuk menemukan ketunggalan data, hasil satu perekaman harus ditandingkan dengan data ratusan juta penduduk.
Bagi Sarmuji, dalam kasus ini, sia-sia mengkhawatirkan kehadiran pemilih ganda.
"Sekalipun si napi sudah masuk DPT di daerah lain, tak perlu khawatir menjadi pemilih ganda. Toh dia tak bisa kemana-mana selama masih dihukum," tegasnya.
Wajar jika KPU dibuat kalang-kabut. Pada 17 Februari nanti, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sudah harus direkap. Data berubah, maka jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jatah logistik juga ikut berubah. Contoh untuk penyediaan surat suara.
Sementara di luar DPTb masih ada 6.413 narapidana. Dalam bahasa teknis KPU, mereka disebut pemilih AC. Yakni pemilih tanpa dokumen kependudukan lengkap.
"Dalam bahasa sederhana, orangnya jelas-jelas ada, tapi hak suaranya enggak ada," tukasnya.
Lantas, apa solusinya? Sarmuji kini menggantungkan harapan pada rakornas kependudukan di Makassar. Bahwa pemerintah pusat akan memberikan solusi atas masalah ini.
"Mudah-mudahan ada jawaban dari rakornas itu," ujarnya.
Pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, masalah seperti ini tak pernah muncul. Lantaran dulu kepala lapas atau rutan boleh menerbitkan "surat sakti".
Bahwa warga binaannya adalah warga setempat dengan menggunakan alamat penjara.
Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian memperketat aturan main. Hak pilih dijamin oleh kepemilikan e-KTP, KK atau paspor.
"Tangan kami terikat aturan ini," tukasnya.
Kini, sedang ada negosiasi kearah sana. Bolehkah menyatakan warga binaan sebagai warga setempat lapas.
"Boleh atau tidak, payung hukumnya juga masih dicari-cari. Itu bakal menjadi solusi terakhir," pungkasnya.
KPU kemudian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memindah-mindahkan narapidana hingga tibanya hari pencoblosan. Agar data pemilih yang ada tidak lagi berubah-ubah.
Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Kusbiyantoro menegaskan, data mereka tak bisa dimanipulasi. Setiap hari data penghuni lapas di-update. Penghuni baru atau yang sudah menghirup udara bebas bisa dilacak.
"Bahkan, kami bisa melacak siapa saja warga binaan yang belum bebas pada 17 April nanti," ujarnya.
Itu pula yang menimbulkan perbedaan mencolok antara data KPU dan Kemenkumham.
KPU mengacu data hasil perekaman e-KTP pada pertengahan Januari lalu. Sedangkan Kemenkumham membeberkan data terbaru.
"Dari 8.881 warga binaan, baru 4.363 warga binaan yang sudah rekam data. Sekitar 50 persen saja," sebutnya.
Lalu, bagaimana bisa ada ribuan napi berstatus pemilih AC? "Penyebabnya macam-macam. Ada yang memang belum pernah rekam data. Adapula yang beralasan e-KTP-nya sudah hilang. Sipir kami menanyai mereka satu-satu," jelasnya.
Kusbiyantoro memberikan komitmen, para kepala lapas dan rutan akan memperjuangkan hak pilih napi.
"Kami semua sedang berjuang menyelamatkan hak suara mereka. Yang penting masuk DPT. Perkara nantinya memilih atau tidak urusan belakangan," pungkasnya.
KETUA Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan mengaku pesimis hak pilih ribuan narapidana di Kalsel bisa diselamatkan. Jika tak ada terobosan dari KPU RI dan Kemendagri, dia yakin masalah ini takkan terurai.
"Seandainya waktu yang tersisa dua tahun lagi, gampang saja membereskannya. Sementara hari pencoblosan kurang dari dua bulan lagi. Mepet. Saya kok jadinya rada-rada pesimis," ujarnya.
Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalsel. Warga binaan yang telah menjalani hukuman melebihi enam bulan, berhak atas suket. Sebagai pengganti sementara e-KTP agar bisa turut mencoblos. Sekurang-kurangnya memilih untuk Pilpres.
"Ini gara-gara kesalahan kita juga. Mengapa membuat undang-undang yang amat ketat. Wajib memiliki e-KTP dulu baru bisa mencoblos," keluhnya.
Faktanya, masih banyak warga Indonesia yang sudah menjalani rekam data, tapi belum juga mengantongi e-KTP.
Berbulan-bulan menunggu penerbitan sekeping e-KTP. "Itu warga biasa lho. Apalagi yang mendekam di penjara. Tambah susah," imbuhnya.
Menurutnya, syarat mencoblos seperti usia 17 tahun dan status WNI (Warga Negara Indonesia) sudah lebih dari cukup.
Wajar jika Iwan tampak kesal. Bawaslu juga ikut kelabakan. Saat ini, mereka sedang merekrut 13.077 pengawas TPS. Sesuai aturan, 23 hari sebelum tanggal 17 April, mereka sudah harus dilantik.
Apalagi muncul wacana untuk membangun TPS khusus di lapas dan rutan. "Siapa nanti yang kami tempatkan di sana? Karena 13 ribu pengawas ini belum mencakup data penghuni lapas," jelasnya.
Isu ini menjadi ironi tersendiri. Setelah perdebatan hak pilih untuk pasien rumah sakit jiwa.
"Yang setengah gila saja boleh mencoblos. Masa saudara-saudara yang bernasib jelek sehingga sampai dipenjara tak boleh mencoblos," pungkas Iwan. (fud/ay/ran)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin