BARABAI – Hanya gara-gara wakil bupati tak kunjung dipilih, Bupati HST HA Chairiansyah dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.
Mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel, Rabu (3/7) mereka melaporkan Chairiansyah atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Isi dari surat tersebut di antaranya yakni H A Chairansyah telah mencoret salah satu nama calon yang diajukan partai. Hal ini dianggap tidak sesuai prosedur sehingga menghilangkan hak calon untuk dipilih sebagai wakil bupati.
Kemudian, persoalan berlarut-larutnya pengisian kursi wakil bupati dianggap merugikan masyarakat secara luas dan dikhawatirkan akan membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.
H A Chairansyah mengatakan siap menaati jika nantinya bakal dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini, dia mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait laporan tersebut.
“Terus terang, saya belum tahu adanya pelaporan tersebut. Tapi kalau pun itu benar, saya siap menjalani prosesnya,” ucapnya, ketika dikonfirmasi seusai menjadi Pembina Apel (8/7) di Kantor Bupati setempat.
Sementara itu, terkait nama-nama yang diajukan oleh partai pengusung, Chairansyah, mengungkapkan bahwa pada Jumat (28/6) dan Senin (1/7) lalu, dirinya mengaku mendapatkan surat terkait pengajuan nama calon Wakil Bupati HST. surat tersebut datang dari Partai Bulan Bintang dan Partai Gerindra. Keduanya, mengajukan dua nama yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan.
“Semestinya pengajuan nama itu harus kesepakatan seluruh partai pengusung. Jangan dua partai saja,” ucap Chairansyah. Dia menambahkan harus ada berkas lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan. “Agar nantinya bisa diajukan ke pihak DPRD HST,” tuntasnya. (war/ran/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria