BANJARMASIN - Kota ini berstatus zona merah sebagai local transmission. Artinya, virus tak lagi dibawa masuk dan ditularkan di sini. Tapi sudah berpotesi besar menular antar warga.
Itulah yang dikhawatirkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat ekspos di Gedung DPRD Banjarmasin, (8/4). “Penularan bisa terjadi antara warga. Bukan lagi bawaan dari luar," ucapnya.
Ibnu tak bisa diam membiarkan fakta itu. Dia mengisyaratkan ambisinya untuk mengarantina total kota ini. Karena dianggap menjadi cara efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Lagipula, sesuai hadis nabi, jika masuk atau ada dalam wilayah wabah, maka berdiam dan jangan ke luar. Sebaliknya yang di luar jangan masuk di tempat wabah," ujarnya.
Mengkarantina wilayah bukan perkara mudah. Kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden atau lembaga yang diberi kewenangan. Ibnu menyadarinya.
"Secara aturan, memang kewenangan presiden. Tak boleh diputuskan oleh wali kota atau bupati. Hukumannya bisa pidana,” ucapnya.
Tapi, Ibnu tetap memperjuangkan opsi tersebut. Apalagi warga Banjarmasin memang menginginkan. Dia sudah menyurati Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Selagi menunggu respons, pemko tetap akan membatasi orang luar yang masuk melalui pintu perbatasan. Seperti di Jalan Ahmad Yani kilometer 6 dan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti.
“Di dua pintu masuk itu akan dibangun posko pengawasan orang dan barang yang masuk ke Banjarmasin. Di sana akan dijaga ketat oleh petugas,” ucapnya.
Selain itu, akses keluar masuk Bandara Internasional Syamsudin Noor juga diperketat. Pelabuhan bahkan sudah ditutup. “Di pelabuhan yang diizinkan masuk hanya barang, sembako dan kebutuhan dasar lainnya. Termasuk alat kesehatan," tegasnya.
Terlepas dari itu, Ibnu mengingatkan warga kota untuk membiasakan diri menggunakan masker. Terutama jika ke luar rumah. “Selain untuk melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain,” pintanya. (nur/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria