Protokol kesehatan mungkin hanya diterapkan ketika ada petugas. Bila tak ada razia, masker pun dilepas. Kalau kepergok, pintar-pintar lah dalam mencari alasan.
---
BANJARMASIN - Lupa. Menjadi kata yang kerap terdengar ketika petugas mendapati warga yang tidak mengenakan masker. Seperti di Pasar Sentra Antasari, kemarin (14/9) siang.
Di jalan raya, semua terlihat disiplin. Tapi di dalam pasar, masih saja ditemukan perilaku abai.
Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, seakan sekadar formalitas.
Bagaimana tidak. Puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang berpatroli tampak hanya sibuk mendata identitas pelanggar.
Kalau sanksi dijatuhkan, hanya sebatas sanksi sosial. Seperti menyapu lorong dan halaman pasar dari sampah yang berserakan. Aparat tampaknya masih menahan diri.
Kian disayangkan, ketika dihampiri petugas, oknum pelanggar seperti merasa tidak bersalah. Ada yang beralasan lupa, bahkan tak sungkan tertawa ketika ditegur.
"Saya tadi membawa masker. Cuma lupa memasang," guyon Misransyah. Warga Kelurahan Kelayan Dalam itu kemudian buru-buru memasang masker berkelir pink miliknya.
Masih di kawasan yang sama, ada saja warga yang melenggang santai tanpa mengenakan masker.
Maka wajar kiranya bila ada yang beranggapan bahwa pemko terlalu dini mengklaim. Bahwa masyarakat Banjarmasin sudah tersadar betapa pentingnya protokol kesehatan.
Mengutip data Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, terjaring 19 pelanggar, pedagang maupun pembeli. Rinciannya, sebanyak 14 orang diberikan teguran tertulis dan lima orang dijatuhi sanksi sosial.
Ketika dikonfirmasi, ketua tim patroli, Serda Jazuli tak menampik pernyataan bahwa warga hanya patuh saat melihat ada petugas.
"Saat kami tidak ada, mereka cuek lagi. Tapi saat petugas datang, buru-buru memasang masker," bebernya.
Kendati demikian, Babinsa Kelurahan Pasar Lama itu masih berharap. Kesadaran masyarakat akan meningkat seiring rutinnya operasi. Makin sering makin bagus.
Dari Sentra Antasari, patroli beralih ke Pasar Ujung Murung. Di sini, petugas menjatuhkan sanksi denda. Dari 10 pelanggar, lima orang membayar denda, kisarannya dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin