Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Hadir Debat, Kena Sanksi

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-10-15 12:30:41
Photo
Photo

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sudah menetapkan tanggal pelaksanaan debat pasangan calon. Seluruh kandidat wajib hadir saat hari H nanti. Jika tidak, bakal kena sanksi.

"Kalau tidak hadir ada sanksinya, paslon wajib hadir,” ungkap Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah usai pertemuan membahas jadal debat bersama paslon, Rabu (14/10) sore.

Sanksinya, akan mengacu petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Paslon yang menolak mengikuti debat terbuka dapat dikenakan sanksi. Pertama KPU akan mengumumkan ke publik bahwa paslon tersebut menolak mengikuti debat terbuka. "Sanksi kedua, sisa iklan yang difasilitasi KPU tidak akan ditayangkan lagi, terhitung sejak paslon tidak mengikuti debat terbuka," tegas Rahmi.

Bagaimana jika ada yang sakit? Rahmi menyatakan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter atau petugas medis yang berwenang.

Mengenai rencana pelaksanaan debat terbuka, berdasarkan hasil kesepakatan dengan paslon, akan dilaksanakan tiga kali. Tanggal 30 Oktober, 10 dan 22 November.

Dalam tiga agenda debat terbuka tersebut, sudah disiapkan tiga tema sebagai acuan paslon. Pertama pengenalan visi misi, bagaimana pembangunan keserasian di tingkat kota, provinsi dan nasional serta terakhir peningkatan kualitas hidup masyarakat perkotaan dan penanggulangan Covid-19 di Banjarmasin.

Debat tersebut dipandu oleh seorang moderator. "Debat pertama di TVRI, kedua dan ketiga nanti dibicarakan lagi," tuntasnya. (gmp/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pilkada Banjarmasin