Saban Pilkada, Bawaslu dan Satpol PP menjalani rutinitas. Mencopoti APK yang dipasang sembarangan. Calon gubernur atau wali kota rupanya tak peduli dengan aturan sederhana ini.
---
BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mencatat, ada 804 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terutama dari segi tata letak.
Lantaran dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, bantaran sungai, depan tempat ibadah, hingga pagar sekolah.
Kemarin (25/11), tim pembersih gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bergerak bersama Bawaslu.
Setelah apel di halaman Balai Kota, tim menyebar ke lima penjuru, lima kecamatan. Bermodal palu, pisau, dan linggis, semua APK yang ngawur itu dicopoti.
Bahkan, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan bahan kampanye di atas pintu gerbang cagar budaya di Kampung Kuin.
Yakni kompleks makam Raja Banjar Sultan Suriansyah. Bahan kampanye yang dimaksud berupa poster dan kalender pasangan calon Pilgub Kalsel.
Temuan itu dibenarkan anggota Panwascam Banjarmasin Utara, Rozy Maulana.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah sepakat. Empat situs bersejarah di Banjarmasin harus bebas dari pernak-pernik kampanye.
Kesepakatan dituangkan dalam sebuah SK (surat keputusan). Larang itu dibuat, agar warisan budaya tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Bekerja dari pagi sampai sore, total ada 482 APK yang diturunkan petugas.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yassar menjanjikan, temuan ini akan direkap secara rinci dan diumumkan ke tengah publik.
"Nanti dirilis ke media. Dari situ pemilih bisa menilai, calon mana yang paling banyak pelanggarannya," ujarnya.
Ya, mereka hanya bisa dihukum dengan sanksi sosial. Mengingat APK cuma tergolong pelanggaran administrasi.
Karena baru separuh yang dibersihkan, Yassar memastikan, masih ada satu putaran operasi pembersihan.
"Untuk penertiban di jalan kampung dan gang, akan melibatkan kawan-kawan pengawas TPS," ujarnya. "Intinya, pada masa tenang, tidak boleh lagi ada APK," tegasnya.
Untuk hasil kemarin, di Banjarmasin Utara ada 161 APK yang dilepas. Disusul Selatan dengan 107 APK. Lalu Timur dengan 98 APK, Barat dengan 65 APK dan Tengah dengan 51 APK.
Yassar meminta tim pemenangan masing-masing paslon untuk mengambil dan membawa pulang APK yang sudah ditertibkan tersebut. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin