Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DENNY UNJUK KEKUATAN, Gandeng Nama-Nama Top di MK

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-12-21 10:34:25
Photo
Photo

BANJARMASIN - Denny Indrayana menunjukkan kekuatan terakhirnya untuk memenangkan hasil Pilgub Kalsel. Dia menunjuk nama-nama populer untuk bersamanya bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia sendiri terkesan tak mau berkomentar lagi saat dihubungi wartawan. “Soal-soal MK, isu hukumnya silakan ke tim hukum,” ujarnya kemarin sembari menyebut beberapa nama.

Nama-nama tim hukum yang akan mendampingi Denny bersengketa hasil Pilgub Kalsel di MK antara lain Bambang Widjojanto. Bambang sendiri sudah sejak awal mendampingi Denny ketika melaporkan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada ke Bawaslu lalu. Namun laporan kala itu rontok dan tak dilanjutkan oleh Bawaslu. Bambang juga rekan Denny saat bersama-sama mendampingi Prabowo Subianto saat bersengketa hasil Pilpres lalu di MK.

Selain BW, nama lain tim hukumnya adalah Donal Fariz yang merupakan aktivis anti korupsi Indonesia yang tergabung di LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain dua nama itu, ada nama bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang juga masuk di tim hukum Denny. Denny meminta wartawan untuk menghubungi Febri untuk konfirmasi urusan hukumnya.

Menariknya, nama lain di salah satu tim hukum yang disebut Denny, ada nama Heru Widodo. Heru Widodo sendiri dikenal bekas tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf saat sengketa gugatan Pilpres 2019 lalu. Menengok kebelakang, Heru juga pernah memenangkan gugatan uji materiil di Sidang MK.

Saat itu dirinya menjadi kuasa hukum Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dalam gugatan uji materiil di Pilkada Gubernur tahun 2017. Pengalaman Heru sendiri di sidang MK lumayan mumpuni, dia juga pernah mendampingi Bupati Banggai Kepulauan, Bupati Sarolangun, Bupati Tolikara, Wali Kota Yogyakarta, serta Gubernur Sulawesi Barat. Selain dikenal sebagai penulis buku terkait hukum, seperti Hukum Acara Sengketa Pemilukada dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak. Heru adalah dosen di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA).

Sementara, Febri belum bisa berkomentar banyak, dia meminta waktu untuk konsultasi dulu sebelum berbicara ke media. Meski demikian, dia mengakui masuk di tim hukum sengketa hasil Pilgub Kalsel di MK. Apakah gugatan hasil Pilgub sudah dilayangkan ke MK? Febri tak mau menjawab. “Segera diinfokan,” ujarnya singkat.

Di website MK sendiri tak ada masuk gugatan dari Pilgub Kalsel. Memang, pleno penetapan hasil suara Pilgub Kalsel baru tuntas Jumat (18/12). Sementara, Sabtu dan Minggu bukan hari kerja. Kemungkinan hari ini, gugatan sengketa hasil akan dimasukkan.

Pemohon sendiri hanya punya waktu tiga hari kerja usai KPU menetapkan hasil perolehan suara. Itu artinya, jika sampai Rabu (23/12) tak ada gugatan, KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Kalsel. Seperti diketahui, kandidat petahana Sahbirin-Muhidin ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak dengan mendapatkan 851.822 suara sah. Sementara, pesaingnya Denny-Difri mendapat 843.695 suara sah.

 

Penggalangan Dana Jadi Kontroversi

 

SEMENTARA ITU, Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK menganggap penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana melalui Gerakan Rp5 ribu adalah penyesatan politik.

 

“Masa dia yang berpolitik, orang yang dikorbankan. Naif terlalu naif. Kami mengharapkan masyarakat sudah jernih berpikir jangan tergiring opini-opini yang menyesatkan,” ujarnya kemarin.

 

Secara aturan, Supian HK menyebutkan penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana melalui beberapa rekening penerima menyalahi ketentuan yang berlaku. Penggalangan dana telah diatur Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

 

“Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah untuk melaksanakan kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat ibadah dan menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan, dan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya,” rincinya.

 

Dia memberi contoh, ada kegiatan sekumpulan orang menggalang dana di jalan tanpa mengantongi izin yang ditindak oleh Satpol PP. Dia berharap penggalangan dana yang bersifat pribadi saat ini digelar Denny Indrayana juga dikaji dalam kategori serupa.

 

“Mencari dana untuk perorangan kan terlalu naif. Nah silahkan Dinas Sosial, kepada Satpol PP dikaji dulu. Kalau misalnya itu pelanggaran ya silahkan ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Menurutnya, pengumpulan dana dalam konteks Pilkada saat masa kampanye itu diperbolehkan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau) Walikota dan Wakil Walikota.

 

“Saat masa kampanye memang diperbolehkan, paslon menggalang dana. Itu pun dilaporkan kepada KPU pemasukan dan pengeluarannya serta diperiksa akuntansi publik. Sekarang sudah tuntas tahapan itu,” tambahnya.

 

Sementara, penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana dengan beberapa rekening penerima untuk modal melayangkan gugatan hasil Pilkada di MK hanya memperkeruh suasana pasca Pilkada. Padahal dalam melayangkan gugatan di MK tak dipungut biaya.

 

Terpisah, Wasekjend DPP Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan apa yang dilakukan sudah dalam rel konstitusi. Sementara, terkait "membawa masyarakat" ke dalam konflik, dia mengatakan tidak sejauh itu. “Tak mungkin Denny akan merusak Banua ini. Karena jangan diragukan lagi, kandidat kami Denny Indrayana juga sangat mencintai "banua" tempat kelahirannya ini. Bahkan dia maju Pilgub inipun meninggalkan posisinya yg sudah sangat mapan di nasional bahkan di luar negeri,” katanya.

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto berharap semua pihak bisa menjaga kedamaian pasca penetapan hasil suara Pilgub Kalsel lalu. “Pesta demokrasi sudah berlalu, siapapun yang dipilih rakyat itulah yang terbaik,” ujarnya.

 

Rikwanto mengatakan jika ada kandidat yang tak puas atas hasil perolehan suara, ada mekanisme hukum dan salurannya. “Tidak usah menjadi hingar bingar yang tidak perlu,” pesannya.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi Kalsel sudah cukup baik. Jika ada ketakstabilan politik dan keamanan, semuanya bisa terganggu.

 

Terkait penggalangan atau sumbangan dana yang dilakukan Denny Indrayana, dia juga menyampaikan sengketa di MK tidak mengeluarkan biaya alias gratis. Ia meminta Denny sebaiknya tidak melibatkan masyarakat. “Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” ujarnya.

 

Hal yang sama disampaikan Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah. Menurutnya proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Atas hasil yang ditetapkan, dia meminta untuk keduabelah pihak berbesar hati dan menahan diri.

 

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legawa yang merupakan sikap kenegaraan. “Jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilahkan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan. Jika bersengketa di MK di Jakarta, jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel,” pesannya. (mof/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Politik dan Sengketa Pemilu #Pilkada Kalsel