BANJARMASIN - Perayaan Natal tahun 2020 di Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin dipastikan tak secara daring.
Rumah ibadah yang kerap disebut masyarakat Banjarmasin sebagai Gereja Batu itu, akan menerapkan protokol pencegahan corona secara ketat pada jemaatnya.
Selain wajib mengenakan masker, ada dua kali pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun. Di depan pintu masuk juga ada bilik sterilisasi.
Pastor Krispinus Cosmas Boli Tukan menjelaskan, bila ada seseorang suhu badannya di atas 37,5 derajat celcius, maka terpaksa disuruh pulang ke rumah. Bahkan bersama anggota keluarga yang menyertainya.
"Kami beri kesempatan dua kali pemeriksaan. Bila suhu tubuhnya tetap panas, maka sebaiknya beristirahat saja di rumah," kata Cosmas, kemarin (23/12).
Jumlah jemaat yang beribadah di dalam gereja juga akan dibatasi. "Semula bisa sampai tiga ribu orang. Tahun ini maksimal 700 saja," tegasnya.
Bagaimana menerapkannya? Pengelola gereja di Jalan Lambung Mangkurat tersebut telah membagikan kartu perayaan Natal. Jadi, hanya si pemegang kartu saja yang dibolehkan mengikuti misa Natal.
"Tapi juga ada live streaming. Jadi bisa diikuti seluruh umat Kristiani di Banjarmasin, sekalipun tak bisa merayakan di katedral ini," tambah pengelola pereja sekaligus panitia perayaan Natal, Ferdinandus Andrian Darmawan Phang.
Dia meminta kepada jemaat, anak kecil di bawah 10 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas, sebaiknya mengikuti misa daring saja.
Selain itu, menghindari penumpukan jemaat, misa dibagi menjadi dua sesi. Yakni pukul 17.30 dan 20.00 Wita.
"Biasanya misa satu kali, sekarang untuk menghindari kerumunan, dibuat dua kali. Juga ada misa di lima wilayah paroki, tersebar," jelasnya.
Andrian menekankan, andaikan Gereja Batu berada di zona merah, misa sudah pasti tidak digelar.
"Pengamanan kami berlapis, kami sangat melindungi keselamatan jemaat gereja," pungkasnya.
Polda Imbau Misa Virtual
MEMANG, Polda Kalsel tak melarang ibadah misa Natal di gereja. Tapi mengimbau, sebaiknya dilaksanakan secara daring saja.
"Selama pandemi, diimbau misa virtual saja," kata Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Noor Subchan.
Di Banjarmasin, zona merah kembali muncul. Mengutip data per tanggal 23 Desember, sudah 3.941 kasus positif di ibu kota provinsi ini. Dengan 154 kasus suspek dan 175 kematian.
Maka, ibadah misa yang berpotensi mengumpulkan jemaat, harus mengantongi rekomendasi dari satgas penanganan pandemi. Tujuannya, agar memudahkan pengawasan penerapan protokol. Seperti pemakaian masker, penyediaan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak antar jemaat.
Agar jemaat bisa beribadah tanpa merasa waswas. "Selama tak ada kerumunan boleh," tambah Subchan.
Namun, polisi takkan menoleransi perayaan tahun baru 2021.
Kapolda sudah memastikan, takkan ada penerbitan izin keramaian untuk hotel, kafe, diskotek, dan karaoke pada malam pergantian tahun. "Kalau toh ada yang nekat, akan ditutup. Jadi jangan sampai petugas datang untuk menutup," tegasnya.
Selain itu, Pesta kembang api di siring tepian Sungai Martapura juga dipastikan tidak ada. (war/gmp/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin