Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jam 6 Sore Sudah Harus Bubar, Tak Ada Pesta Tahun Baru di Banjarbaru

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 24 Desember 2020 - 18:21 WIB
BATASI: Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah (tengah) bersama unsur Forkopimda menggelar konferensi pers terkait maklumat pembatasan operasional di momen Nataru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BATASI: Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah (tengah) bersama unsur Forkopimda menggelar konferensi pers terkait maklumat pembatasan operasional di momen Nataru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Momen malam Natal dan tahun baru (Nataru) di Banjarbaru bakal sepi. Pemerintah beserta aparat keamanan melarang ada aktivitas melebihi pukul 18.00 Wita, sebagaimana tertuang dalam maklumat pembatasan jam operasional oleh unsur Forkopimda Banjarbaru kemarin. Dengan begitu, pesta kembang api atau perayaan lainnya diwajibkan tak boleh digelar.

Dalam konferensi pers kemarin, pembatasan didasari karena kondisi pagebluk Covid-19 masih tinggi. Kerawanan kerumunan dalam perayaan dinilai jadi faktor utama pembatasan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi penularan.

Bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah menyebut pembatasan berlaku selama dua hari. Waktu maksimal masyarakat beraktivitas juga dibatasi dalam maklumat tersebut.

"Sesuai isi maklumat ini, terhitung pada 24 Desember dan 31 Desember 2020, tempat hiburan umum yaitu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita," kata Sekda.

Selain sektor atau lokasi-lokasi yang disebutkan. Pembatasan tegas Sekda juga berlaku bagi seluruh kegiatan yang ada di Lapangan Murjani, Minggu Raya dan tempat keramaian lainnya.

"Misalnya juga seperti di depan Kecamatan Banjarbaru Utara atau PDAM Intan Banjar akan ditutup maksimal pada pukul 18.00 Wita," sambungnya.

Untuk sektor usaha rumah makan dan sejenisnya. Pemerintah punya batasan khusus. Yang mana batas maksimal lebih panjang ketimbang unsur yang sudah diterangkan tadi.

"Untuk rumah makan atau restoran maksimal jam operasionalnya pukul 20.00 Wita. Ini juga harus mengutamakan layanan delivery atau take away (dibawa pulang)," jabarnya.

Turut diuraikan Sekda, bahwa selain di dua hari atau momen tersebut. Pembatasan kerumunan juga berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021.

"Jadi selama kurang lebih 9 hari (24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021) diterapkan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Baik di tempat publik atau hiburan umum. Rumah makan, kafe dan restoran juga maksimal sampai pukul 20.00 Wita," ingatnya.

Lantas bagaimana apabila ditemui pelanggaran atau ada masyarakat dan pelaku usaha yang ngeyel? Sekda menjawab jika pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi. Baik sanksi langsung maupun administrasi.

"Ada sanksinya (jika melanggar). Sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi terukur seperti pembubaran," katanya yang kembali menegaskan bahwa kebijakan ini demi melindungi masyarakat.

Ditambahkan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, bahwa unsur dari TNI-Polri dan penegak Perda juga bakal menggelar patroli. Guna memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan nanti.

"Kita akan menggelar patroli gabungan dengan menyasar titik-titik potensial. Jika ditemukan tentu akan diberikan sanksi. Jadi sekali lagi kita imbau agar masyarakat disiplin dalam momen ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Natal dan Tahun Baru Nataru