Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ananda, Wali Kota Versi PSU

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 29 April 2021 - 20:57 WIB
INGAT PROTOKOL: Pemilih mencoblos di Kelurahan Basirih Selatan, kemarin. Sejauh ini, partisipasi pemilih PSU lebih baik dibanding Pilkada serentak 9 Desember lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
INGAT PROTOKOL: Pemilih mencoblos di Kelurahan Basirih Selatan, kemarin. Sejauh ini, partisipasi pemilih PSU lebih baik dibanding Pilkada serentak 9 Desember lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Ananda memberikan perlawanan sengit buat sang petahana, Ibnu Sina. Apapun yang terjadi setelah ini, perempuan 34 tahun itu patut berbangga.

---

BANJARMASIN - Sesuai prediksi banyak pihak, petahana sulit dikejar. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pun, pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor masih unggul 14 ribu suara.

Sedangkan peluang yang diberikan tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, hanya 29 ribu suara.

Artinya, sang penantang, pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir wajib menang habis-habisan di Selatan.

"Mengharap kejutan di pemungutan suara ulang (PSU), rasanya jauh sekali," kata dosen pascasarjana UIN Antasari, Ani Cahyadi, dua hari sebelum PSU.

Seusai PSU kemarin (28/4), hasil akhirnya adalah 37,9 persen untuk Ibnu Sina. Ananda memang mengejar, tapi hanya sampai 34,5 persen.

Mantan Ketua DPRD Banjarmasin itu berhasil mengejar karena menang di PSU. Menang telak dengan perolehan 66,3 persen. Sayangnya, belum cukup telak.

Data ini diambil dari hitung cepat tim petahana, karena data Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa diakses.

Sementara pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, di Kelurahan Mantuil yang dikenal sebagai basis suara nomor urut 2, hasilnya mencengangkan.

Contoh di TPS 02, Ananda meraih 101 suara, sedangkan Ibnu menyusul dengan 56 suara. Kemudian di TPS 19, Ananda lagi-lagi menang dengan 109 suara. Sedangkan Ibnu di belakang dengan 40 suara.

Berkali-kali coba dihubungi Radar Banjarmasin terkait hasil ini, politikus Partai Golkar itu tak mengangkat panggilan telepon. Pesan WhatsApp juga belum dibalas.

Senada dengan upaya konfirmasi kepada ketua tim pemenangan Ananda, Hendra.

Pada akhirnya, pemenang adalah pilihan masyarakat Banjarmasin. Simaklah komentar Rini yang datang TPS 09 di Kelurahan Basirih Selatan.

Pada 9 Desember lalu, ia mencoblos. Kali ini, kembali mencoblos. Rini mengaku tak masalah berkali-kali disuruh mencoblos, toh demi kebaikan masyarakat Banjarmasin.

"Saya masih berharap yang terpilih nanti memikirkan nasib warganya. Apalagi masih suasana pandemi, segalanya serba sulit," harapnya.

Sama dengan M Rizqi yang rela datang pagi-pagi ke TK Kenari II RT 09 di Perumnas Bumi Lingkar Selatan. Taman kanak-kanak itu disulap warga menjadi tempat pemungutan suara.

"Dikira, saya yang paling pagi datang. Ternyata, sudah ada yang lebih dulu. Mudah-mudahan yang terpilih lebih memerhatikan nasib kami," ungkapnya.

Bagi Duit 50 Ribu dan Nasbung

BANJARMASIN - Beberapa jam sebelum PSU digelar, Rabu (28/4) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, tim hukum kubu petahana mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin.

Tujuannya, melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang menggelar PSU.

"Oknum itu membagikan duit Rp50 ribu ditambah nasi bungkus. Disertai ajakan-ajakan memilih paslon nomor urut 4," kata Kurniawan, anggota tim hukum paslon Ibnu Sina-Arifin Noor.

Dia mengaku sudah mendapat informasi itu sejak Senin (26/4). Tapi karena tersebar di mana-mana, perlu waktu untuk mengumpulkan barang buktinya.

Ketika sudah lengkap, baru diserahkan ke Bawaslu. "Kami juga memiliki video pengakuan dari para penerima," tegasnya.

Kurniawan mengklaim, kecurangan ini sudah berlangsung lama dan masif. "Ada 10 nama koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada warga. Daftarnya sudah kami laporkan ke Bawaslu," sebutnya.

Dia berharap, pemilih tak mudah tergoda untuk menjual suaranya. "Karena dalam aturannya, bukan cuma pemberi yang diancam sanksi, si penerima pun juga," pungkas Kurniawan.

Dikonfirmasi via sambungan telepon, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani membenarkan masuknya laporan tersebut.

Sekarang, masih dalam tahap kajian. "Jika terbukti bisa dikenai pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," sebutnya. (war/gmp/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pilkada Banjarmasin