AMUNTAI - Patut ditiru protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan Pondok Pesantren Nurul Amin Alabio di Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka mewajibkan santri sebelum masuk ke lingkungan pondok untuk melakukan Swab Test Antigen.
Ustaz Abdul Rohim menyatakan aturan ini sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur). “Setiap santri yang masuk wajib menyertakan surat Swab Antigen, dan telah menjalani isolasi mandiri atau isoman sebelum masuk pondok," kata Abdul Rohim pada Radar Banjarmasin Minggu (11/7).
Apabila positif Covid-19, santri tidak dibolehkan masuk ke pondok pesantren. Namun harus menjalani proses isoman sampai hasil Swab Test negatif. "Ini standar yang wajib kami patuhi untuk aktivitas belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 dari Satgas Covid-19 HSU," lengkapnya.
Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Mendikbud dan Riset, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menkes RI terkait PTMT atau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dibahas dalam dialog interaktif yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU di Mes Negara Kota Amuntai, Sabtu (10/7) malam. Dialog ini dihadiri kepala dinas dan kepala kantor yang terkait dalam SKB tersebut. Di antaranya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU Junaidi Gunawan, Kadinkes HSU Danu Fotohena, dan pihak Kementerian Agama. "SKB ini menjelaskan tahun ajaran baru 2021-2022 pada bulan Juni ini diberi panduan menggelar PTMT berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 di mana daerah zona hijau, kuning, dan jingga dapat menerapkan PTMT," kata Junaidi.
Sedangkan daerah zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Serangkaian rapat koordinasi dengan lintas terkait harus dilakukan sebelum melaksanakan PTMT. "Berdasarkan kalender pendidikan yang dikeluarkan dan SKB empat menteri serta arahan Bupati HSU PTMT dimulai Senin tanggal 12 Juli 2021. Setelah lebih dari satu tahun tidak melaksanakan sekolah tatap muka," terang Junaidi.
Ahmad Rusyadi mengungkapkan PTMT yang akan dilaksanakan tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku guna pencegahan Covid-19. "Sekolah yang bisa melaksanakan PTMT ini tentunya sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan izin dari gugus tugas penanganan Covid-19. Termasuk guru sudah menerima vaksin sebanyak dua kali," ujarnya.
Danu Fotohena mengungkapkan ada tiga kabupaten di Kalsel yang berada di zona kuning. Salah satunya HSU sebagai wilayah yang penularannya rendah. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari cepatnya penanganan kasus positif. "PTMT tetap dilaksanakan dengan adanya beberapa modifikasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU sekaligus Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten HSU, Sugeng Riyadi menuturkan pihaknya telah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin agar dapat terlaksananya PTMT. "Melaksanakan PTMT harus mendapat izin dari Ketua Satgas Covid-19 HSU, dalam hal ini Bupati HSU. Namun perlu kerja sama semua pihak agar memperjuangkan HSU segera pulih dan normal kembali dan terbebas dari pandemi ini," tuntasnya.(mar/dye/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin