Pengerjaan Jembatan Tanipah Molor, Kontraktor Didenda Rp15 Juta per Hari
izak-Indra Zakaria• Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:22 WIB
MONITORING TERAKHIR: Bupati Batola periode 2017-2022 Noormiliyani melaksanakan monitoring jembatan Tanipah Mandastana di akhir masa jabatannya, Kamis (3/11/2022). | FOTO: AHMAD MUBARAK RADAR BANJARMASIN
Pembangunan Jembatan Tanipah Mandastana, di Kabupaten Batola yang direncanakan rampung akhir Desember 2022 ternyata pengerjaanya baru 84 persen. Padahal kontrak pekerjaan berakhir 23 Desember 2022 lalu. Bagaimana nasib pembangunan jembatan tersebut?
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola, Edy Supriadi mengatakan pembangunannya akan dilanjutkan. Sebab kontraktor dari PT Haidasari Lestari sebelum kontrak berakhir, sudah mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan menyelesaikan.
“Kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pembangunannya,” katanya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (13/1).
Meski boleh melanjutkan pekerjaan, kontraktor tetap harus menerima konsekuensi. Bentuknya berupa denda. Nilainya besar. “Untuk denda Rp15 juta per hari. Itu perhitungan sudah di luar PPN,” jelasnya.
Hingga saat ini pekerjaan jembatan belum rampung, dan batas waktu yang ditentukan masih berjalan. Jika dihitung hingga saat ini, 13 Januari 2023, denda yang harus dibayar kontraktor sebesar Rp200 juta lebih. Jumlahnya akan terus bertambah seiring waktu. Semakin lama pengerjaannya, nilainya akan terus membengkak.
Lantas bagaimana apabila belum rampung sampai waktu yang diberikan? Edy mengatakan akan memutus kontrak kerja. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga akan di blacklist.
“Apabila itu yang terjadi, maka pembayaran dilakukan secara satuan untuk yang sudah terpasang,” pungkas Edy.(bar/gmp)