Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kakek Tiri Cabuli Dua Cucu, lagi-Lagi Kasus Asusila di Tanah Bumbu

izak-Indra Zakaria • 2023-08-15 14:56:34
Photo
Photo

Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini korbannya kakak beradik. NE, 6 tahun dan NA, 8 tahun. Pelakunya adalah kakek tiri korban, AM yang sudah 58 tahun.

Ceritanya, pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi melihat terduga pelaku sedang menciumi dan meraba-raba tubuh korban di rumahnya di Batulicin.

Saksi ini adalah IH, 52 tahun, kerabat korban. Kepada NE dan NA, ia bertanya apa yang sudah diperbuat AM. “Kepada saksi, kedua korban mengaku dicium dan diraba di bagian kemaluan,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, (14/8). 

Kedua anak ini juga mengeluh nyeri dan sakit saat buang air kecil. Mendengar itu, keluarga pun melaporkan pelaku ke kantor polisi. Hingga Unit Resmob Polres Tanbu menangkap AM di rumahnya, Senin (14/8). “Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Jonser.

Terpisah, dosen psikologi Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery mengatakan, kedua korban perlu diberikan pertolongan pertama psikologis atau psychological first aid (PFA). “Untuk tahu kebutuhan anak apa, korban butuh didampingi dan didengarkan,” katanya kepada Radar Banjarmasin. 

Selanjutnya adalah asesmen untuk menentukan intervensi yang tepat. “Jika dampak psikologisnya berat, berarti dibutuhkan pendamping dari tenaga profesional,” jelasnya. Ditekankan Rika, korban tak hanya tanggung jawab keluarga. “Tetapi juga tanggung jawab masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Konselor UPTD PPA pada DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Tanah Bumbu, Asadul Islam mengaku belum menerima laporan kasus ini. “Kami akan koordinasi ke polres dulu,” kata Asadul. 

ADA APA DENGAN TANAH BUMBU?

EMPAT bulan terakhir di Bumi Bersujud, mencuat tujuh kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. (gr/fud)

AGUSTUS 2023

NA (37) ditangkap pada Senin (7/8). Ia diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 8 tahun di kandang ayam di Satui, Juni lalu.

Pada hari yang sama, AA (44) ditangkap karena membawa kabur gadis 16 tahun asal Kusan Hulu. Tiga pekan dibawa kabur, korban mengaku disetubuhi pelaku sampai delapan kali.

JULI

MNR (17) dibekuk pada Sabtu (29/7) di Simpang Empat. Ia diduga memerkosa KY (12) usai mencekokinya dengan miras, April lalu.

MEI

Gadis 15 tahun diperkosa dan digorok lehernya oleh maling di Kusan Hulu, Rabu (10/5). Diduga ada tiga pelaku dalam kasus ini. Besoknya AN (16) diringkus. Sampai hari ini, kedua pelaku lainnya tidak jelas.

APRIL

Reskrim Polsek Batulicin mengamankan SY (55). Rabu (26/4) ia diduga memerkosa cucu tirinya NS (14) berulang kali.

BD (35) diduga mencabuli anak tirinya DAL (14) di Simpang Empat. BD dilaporkan istrinya pada Selasa (4/4). BD tak sempat diproses hukum karena ia gantung diri dua hari kemudian. (dza)

Editor : izak-Indra Zakaria