Kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru membuat DPRD geram. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Hindera Wahyudi, mengecam skandal yang menyeret oknum PNS berinisial JF (49) itu. Menurutnya, jika perzinahan itu terbukti, maka JF telah melanggar kode etik dan disiplin ASN.
“UU ASN dan PP-nya sudah sangat jelas. Jika terbukti melanggar dan bersalah, silakan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, (21/8). Ia juga berpesan agar ASN menjaga moral, etika, dan norma dalam kehidupannya sehari-hari.
“Apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat pemerintah, tentu masyarakat pasti akan menilai bahkan menyoroti setiap tindak tanduk kita,” ujarnya. “Wajib senantiasa menjaga Banjarbaru sebagai kota yang agamis. Sesuai visi Pak Wali Kota,” tambahnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Irsan juga ikut berkomentar. Pertama, meski sulit, ia meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan. “Tapi kasus ini dengan telak menodai wajah pemko,” ujarnya. Dia meminta wali kota melalui kepala SKPD untuk membina ASN-nya agar skandal seperti ini tidak terulang. “Karena perzinahan sangat tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.
“Saya minta Inspektorat dan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) betul-betul menindak tegas perilaku amoral yang menyimpang ini,” tambah Irsan.
JF digerebek pada Selasa (15/8) malam di sebuah rumah indekos di kawasan Syamsudin Noor, ketika sedang ngamar dengan HL (39). Yang menggerebek adalah suami HL, FWS (41). FWS kemudian melaporkan JF ke Polres Banjarbaru. Dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. (zkr/gr/fud)