Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS. RKDK merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dan mengelola dana kampanye parpol yang akan dipantau oleh lembaga keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota KPU HSS Divisi Teknis Penyelenggaraan, Padilaturrahman, mengatakan bahwa dari 14 parpol yang mengajukan RKDK, masih ada lima parpol yang belum selesai, yaitu PAN, Ummat, Garuda, Nasdem, dan Gerindra. “RKDK ini harus selesai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Menurut Padilaturrahman, RKDK bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye parpol. Dana kampanye parpol dapat berasal dari berbagai sumber, seperti peserta pemilu, perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah. Namun, ada batasan jumlah sumbangan yang boleh diterima oleh parpol.
“Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye nilainya dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Sedangkan dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar. Untuk calon anggota DPD, sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan, dan sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS HSS, Eddy Rozani, mengatakan bahwa dana kampanye yang dilaporkan oleh partainya berasal dari kalangan internal. “Seperti iuran dari anggota legislatif dan sumbangan dari anggota,” katanya. Ia berharap bahwa dana kampanye yang dikelola oleh RKDK dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenangkan Pemilu 2024.