Pemko Banjarmasin menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2024. Yakni sebesar Rp3.379.513,74 atau naik 4,43 persen.
"Ada kenaikan Rp143.264," kata Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (24/11) di Balai Kota.
Dibandingkan tahun kemarin, kenaikannya lebih kecil. Seperti diketahui, UMK 2023 sebesar Rp3.236.248,17 atau naik 7,86 persen dari UMK 2022.
Bila dibandingkan dengan UMP Kalsel, maka UMK Banjarmasin hanya lebih besar 0,21 persen.
Untuk penetapan UMK 2024, pemko akan membuat rekomendasi kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Lalu tinggal menunggu persetujuan gubernur.
Dijelaskan Ikhsan, ada beberapa indikator yang melatarbelakangi kenaikan UMK tersebut.
"Dua di antaranya terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Sekda berharap, kenaikan UMK dipatuhi oleh pengusaha atau perusahaan.
Selanjutnya, penerapan UMK 2024 akan diawasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin. Bekerja sama dengan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Agar ke depan UMK bisa diterapkan secara efektif oleh semua perusahaan," tekannya.
Bagi yang tidak mematuhi, Ikhsan mengingatkan, tentu ada sanksi yang menanti.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2024 telah ditetapkan pada 20 November lalu.
Besarannya Rp3.282.812 atau naik sebesar 4,22 persen dibanding UMP 2023 yang sebesar Rp3.149.977.
Ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.
"Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11).
Ia menegaskan, dengan keluarnya SK gubernur ini, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.
Irfan menambahkan, kenaikan UMP itu telah melewati rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat buruh, serta pakar.
Ditekankan Irfan, kenaikan UMP demi mewujudkan upah yang lebih realistis untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. (*)