Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mengeluarkan SK tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Banjarbaru. Dasar SK Nomor 56 Tahun 2023 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama peserta pemilu, partai politik, Bawaslu, Pemko Banjarbaru dan pihak terkait lainnya, baru-baru tadi.
Komisioner KPU Banjarbaru Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Hereyanto mengatakan, titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tetap sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Ada enam lokasi di tempat umum yang tidak boleh dipasangi APK," katanya, Jumat (24/11) siang.
Adapun tempat-tempat publik yang dilarang untuk dipasang APK yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan baik di gedung maupun di halaman sekolah dan perguruan tinggi. Tak hanya itu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum juga dilarang dipasang APK.
“Jangan sampai dilanggar. Titik pemasangan APK juga harus sesuai peraturan daerah. Kemudian harus memperhatikan etika dan estetika ketertiban umum, serta kebersihan lingkungan,” kata Hereyanto.
Ia menyebut, di seluruh kecamatan di Banjarbaru memiliki titik-titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU Kota Banjarbaru. “Pemasangan APK dari peserta parpol pun tentu harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” katanya.
Selain penyampaian lokasi pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kota Banjarbaru juga menyampaikan draft rancangan jadwal pelaksanaan kampanye metode pertemuan terbatas dan kampanye metode pertemuan tatap muka. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, maupun pertemuan virtual melalui media daring. Pada tingkat kabupaten kota, peserta maksimal 1.000 orang.
Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. “Draft rancangan jadwal ini masih bersifat sementara, dan masih perlu pembahasan bersama antara KPU dengan partai politik peserta pemilu,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 352 Calon Legislatif (Caleg) Kota Banjarbaru pada Pemilu 2024 akan melaksanakan kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. (*)
APK Dilarang Dipasang di Sini
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum