Pembangunan Embung Gunung Kupang di Cempaka yang hingga kini belum selesai terus jadi sorotan. DPRD Banjarbaru bahkan pesimis proyek ini lekas rampung.
Komisi III DPRD Banjarbaru kembali meninjau perkembangan proyek embung yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru itu, Kamis (4/1) tadi.
Hal itu dilakukan lantaran penyelesaian proyek yang memakan APBD Banjarbaru tahun 2023 sebesar Rp3,69 miliar tersebut meleset dari target. Direncanakan selesai pada 7 Desember 2023, namun hingga kini progresnya masih mengecewakan.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, jika kunjungan kerja kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja pihaknya dengan Dinas PUPR Banjarbaru. “Dalam rapat PUPR melaporkan progres sudah 78 persen, karena itulah kita memeriksanya ke lapangan," ujarnya.
Benar saja, saat di lokasi pengerjaan, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung melihat dan meminta naskah perencanaan embung kepada kontraktor pelaksana. “Kita lihat tadi beberapa lengkungan belum rampung, kemudian tanah uruknya juga mengalami kendala dalam hal pembuangannya,” ucapnya.
Karena itulah, Emi meminta kepada kontraktor untuk menambah alat, pekerja, hingga material agar proyek pembangunan embung bisa selesai sesuai batas adendum pada 16 Februari.
Sebab, menurutnya, jika dilihat secara teknis, beberapa lengkungan dari perencanaan itu belum terbentuk, lalu pintu airnya juga belum selesai. “Artinya masih cukup banyak pekerjaannya, jangan sampai nanti di tanggal 16 Februari tidak rampung lagi,” ungkapnya.
Apabila sampai batas adendum nanti proyek belum juga rampung, maka Emi meminta agar Dinas PUPR Banjarbaru bisa mengambil sikap terhadap kontraktor pekerja. “Apakah bentuk berupa pemutusan kontrak atau seperti apa, karena sebelumnya sudah diberikan adendum selama 50 hari,” bebernya.
Meski begitu, Emi mengaku pesimis proyek pembangunan Embung Gunung Kupang itu bisa selesai cepat sesuai batas adendum. Pasalnya, dari tinjauan sebelumnya pada November 2023 lalu, hingga kini dia tidak melihat progres yang signifikan dari proyek tersebut.
“Saya tidak yakin 16 Februari bisa rampung dengan pola kerja seperti ini. Karena kalau dilihat galian dan buangan tanah masih belum selesai, ditambah pintu air juga tidak terlalu banyak perkembangan secara fisik,” ungkapnya.
Tidak hanya progresnya, soal perencanaan pembangunan embung juga menjadi sorotan. Pasalnya salah satu penyebab molornya proyek lantaran bingung menentukan lokasi pembuangan tanah hasil pengerukan. "Ini jadi bahan evaluasi kami, termasuk nanti kami akan meninjau ulang perencanaan proyek," ujar Emi.
Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Lapangan Embung Gunung Kupang dari CV Ardy Gemabahana , Mirza Riantari mengakui bahwa proyek yang mereka laksanakan itu lepas dari tanggal yang ditargetkan.
Ia beralasan bahwa permasalahan utama yang menjadi penyebab molornya proyek tersebut akibat kendala lokasi pembuangan tanah galian, serta adanya perubahan desain bentuk embung.
“Karena kami kehilangan waktu sekitar dua bulan hanya untuk mencari lokasi penempatan tanah galiannya. Kemudian perubahan bentuk desain dari galian embung yang menampung air juga jadi masalah utamanya,” terangnya.
Mirza menargetkan proyek embung Gunung Kupang tersebut bisa selesai sebelum batas adendum pada 16 Februari 2024 mendatang. Ia juga mengaku, jika dalam masa adendum ini, pihaknya diminta untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp1,4 juta per harinya.
Minta Kontraktor Tepati Kesepakatan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banjarbaru, Eka Yulisda mengatakan, pihaknya terus mendorong kontraktor untuk segera menyelesaikan pembangunan embung Gunung Kupang.
"Kita minta selesai tepat waktu sesuai kesepakatan," tegasnya. Dijelaskan Eka, pada anggaran 2023 pengerjaan embung tersebut hanya berupa penggalian tanah sekaligus membuat outletnya. Sedangkan, untuk jalur masuk air (inlet) sampai dengan penguatan tebingnya, dibangun secara bertahap pada 2024. “Meski begitu, secara fungsi Embung Gunung Kupang sudah bisa menampung air. Karena progresnya sudah mencapai 78 persen lebih,” katanya.
Total alokasi keseluruhan, Eka membeberkan, pembangunan dari proyek ini menelan anggaran hingga Rp3,69 miliar. Sampai akhirnya, belum rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 2023.
Hal ini pun menyebabkan kontraktor yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana dalam pembangunan proyek Embung Gunung Kupang, harus membayar penalti (denda) atas keterlambatan tersebut.
Molornya proyek ini, kata dia, tak berdampak terhadap pemutusan kesepakatan antara kontraktor dan Dinas PUPR Banjarbaru. Namun, pihaknya menegaskan proyek itu tetap berjalan. “Tidak ada aturan yang membolehkan mengganti kontraktor tersebut,” tegasnya.
Fasilitas yang dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi persoalan banjir tiap tahunnya itu harusnya selesai pada 7 Desember 2023. “Karena ada aturan yang mengatur itu, maka kontraktor mendapat kesempatan 50 hari,” bebernya. "Untuk dendanya per hari Rp800 ribu. Persisnya bisa tanyakan ke kabid SDA,” paparnya.
Terpisah, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin, menjelaskan, molornya pembangunan embung tersebut dijejal sejumlah faktor salah satunya hujan.
Ia meminta agar Dinas PUPR Banjarbaru benar-benar berkoordinasi dengan kontraktor agar proyek yang dikerjakan segera rampung. “Tetapi pembangunan embung sudah sesuai aturan, salah satunya adalah perpanjangan waktu yang mengakibatkan denda,” pungkasnya. (*)