Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Raperda Belum Disahkan, Pemkab HST Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi, Dikhawatirkan Berdampak Pada PAD

izak-Indra Zakaria • 2024-01-17 11:34:56
GRATIS: Pemkab HST tak bisa pungut retribusi karena Raperda belum sah.(Foto: Kominfo HST untuk Radar Banjarmasin)
GRATIS: Pemkab HST tak bisa pungut retribusi karena Raperda belum sah.(Foto: Kominfo HST untuk Radar Banjarmasin)

Lagi-lagi masalah Raperda Pajak dan Retribusi daerah disoal. Pemkab HST perlu agar Raperda ini disahkan. Sedangkan pihak legeslatif masih belum memutuskan.

BARABAI - Mulai 6 Januari lalu, portal masuk parkir di Pasar Keramat Barabai tak lagi difungsikan. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak bisa memungut retribusi parkir, lantaran belum memiliki landasan hukum.

"Itu terjadi karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Kabid Perhubungan HST, Mahlan, Selasa (16/1/2024). 

Tak hanya di bidang perhubungan. Pemungutan pajak disektor lain juga mandek. Dikhawatirkan ini akan berdampak pada pendapat asli daerah (PAD). "Karena kalau kami tetap memungut pajak, sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, itu dianggap ilegal," jelasnya.

Terkait masalah ini, Pemkab dan DPRD HST memang sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kalsel, Kamis (4/1/2024) lalu.

Hasilnya, keluar surat tentang Hasil Evaluasi Raperda HST yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan nomor surat 900.1.13.1/037/Keuda dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor surat S-393/PK/PK.5/2023.

Dua surat ini sempat dijadikan landasan untuk pemungutan pajak. Namun belakangan muncul dugaan jika dua surat tersebut tak cukup kuat sebagai dasar hukum. Pemkab HST harus tetap menunggu Raperda pajak dan retribusi disahkan. (*)

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria