Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Maraknya Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Banjarmasin, Apa Kata Polantas?

Indra Zakaria • 2024-01-29 15:30:00
DITEGUR: Polantas menegur pelajar yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Hasanuddin HM. (FOTO: AIPTU BUDIONO UNTUK RADAR BANJARMASIN)
DITEGUR: Polantas menegur pelajar yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Hasanuddin HM. (FOTO: AIPTU BUDIONO UNTUK RADAR BANJARMASIN)

Satlantas Polresta Banjarmasin merespons fenomena maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya. "Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh ke jalan raya. Hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurahman, (27/1).

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pada Pasal 2 (1) disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.

"Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat. Harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang)," jelas Taufiq. 

Modifikasi untuk menaikkan kecepatan juga dilarang. "Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa saat mengoperasikannya," sambungnya.

Lalu, maksud dari frase "kawasan-kawasan tertentu" dijelaskan dalam Pasal 5 (1) huruf b. Meliputi permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Ditekankan Taufiq, turunan Permenhub telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022.

Lalu, bagaimana dengan maraknya rental sepeda listrik di Banjarmasin? Menjawab itu, dia mengacu Perwali. Pada Bab V Pasal 8 disebutkan, tempat usaha tersebut menyewakan untuk kawasan di luar jalan dan trotoar.

Dia meminta masyarakat bisa memahami aturan ini. Sebab ini demi keselamatan anak-anak juga.
"Peran orang tua sangat penting. Antisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada keluarga kita. Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya," tutup Taufiq.  (*)

Editor : Indra Zakaria
#sepeda lisrik #kalsel #anak kecil #banjarmasin