“Kalau dari arahan majelis Rektor, cenderung untuk tidak dinaikkan,” sebut Iwan. Dia pun belum berani menyampaikan apakah UKT akan dinaikkan pada tahun ajaran baru.“Memang kebijakan menaikkan UKT ada di universitas masing-masing, tapi alurnya tentu saja arahan dari Kementerian, termasuk Kementerian Keuangan,” sebutnya.
Dijelaskannya, penyesuaian UKT mengacu pada Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
“Tarif UKT sejak lama sudah digodok, bukan usulan baru," sebutnya. "Tapi setelah adanya komunikasi antara DPR RI dengan Mendikbudristek, akhirnya kami masih menunggu. Kalau instruksi menteri naik, ya dinaikkan, begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.
Bagi dia, penyesuaian tarif baru UKT sejatinya memang harus dilakukan.