Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ini Tarif Parkir Resmi di Siring Pagatan dan Masjid Ziyadatul Abrar Kabupaten Tanbu, Kalau Ada yang Tak Wajar Segera Laporkan

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Jumat, 24 Mei 2024 | 09:49 WIB
DISESUAIKAN:Kawasan parkir di Masjid Ziyadatul Abrar Pagatan kini sudah ditetapkan dengan tarif resmi oleh Pemdes Sungai Lembu.(Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
DISESUAIKAN:Kawasan parkir di Masjid Ziyadatul Abrar Pagatan kini sudah ditetapkan dengan tarif resmi oleh Pemdes Sungai Lembu.(Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

Prokal.co - Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menetapkan tarif parkir resmi di area Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Ziyadatul Abrar Pagatan.Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan pengguna jasa parkir terkait tarif yang dinilai tidak sesuai.

Kepala Desa Sungai Lembu, Rusniansyah mengimbau kepada para pengunjung agar tidak perlu merasa khawatir lagi. "Tarif parkir di area wisata ini kini telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya, Kamis (23/5/2024). 

Rusniansyah menjelaskan penetapan tarif parkir ini telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanbu dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jika terdapat oknum yang mematok tarif di luar ketentuan, mohon segera laporkan kepada pihak Pemdes Sungai Lembu," tekan Rusniansyah.Terpisah, Camat Kusan Hilir, Amirullah menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan wisata tersebut.

"Pemerintah Kecamatan akan selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pengunjung wisata religi ini," ujarnya. Sementara itu, Muhammad Alwi (24), warga Kecamatan Kusan Hilir, mendukung kebijakan ini. Menurutnya, besaran tarif itu tidak memberatkan.

Meski dirinya tak pernah menjadi korban tarif parkir tidak wajar, Alwi merasa kebijakan ini membuat pengunjung lebih nyaman dan transparan. “Yang jelas, kebijakan ini bisa mencegah oknum yang mematok tarif seenaknya,” ucap Alwi kepada Radar Banjarmasin. Plang informasi tarif parkir telah dipasang di tiga titik strategis di kawasan wisata tersebut. (*)

Berikut adalah rincian tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan Siring Pagatan dan Masjid Ziyadatul Abrar Pagatan :

* Kendaraan roda dua: Rp2 ribu
* Kendaraan roda tiga: Rp3 ribu
* Kendaraan pick-up dan sedan: Rp4 ribu
* Kendaraan truk dan bus: Rp5 ribu
* Truk gandeng dan trailer: Rp10 ribu

Editor : Indra Zakaria