Prokal.co, Persoalan lahan antara PT Sinar Surya Jorong (SSJ) dan masyarakat Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, di mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala pada Selasa (4/6) di Ruang Barakat Sekretariat Daerah (Setda) Tala.
Mediasi dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Hairul Rijal, dan dihadiri oleh kedua belah pihak, Forkopimda, Forkopimcam Panyipatan, BPN, Satpol PP, Dinas PUPRP, KPH Tala, dan Kepala Desa Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar.
Mediasi di tingkat kecamatan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga dibawa ke tingkat kabupaten. Hairul berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan. "Harapannya dengan mediasi ini muncul kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.
Kades Kandangan Lama, Ahmad Bahtiar, menginginkan pengembalian 25 hektar lahan milik 6 warga yang diklaim PT SSJ. Saud, perwakilan legal PT SSJ, mengatakan pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan warga.
"Kami sejak tahun 2008 sudah melakukan pembebasan lahan, namun baru-baru ini muncul klaim-klaim lahan dari warga yang belum terselesaikan," ujarnya. PT SSJ berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat. (*)
Editor : Indra Zakaria