Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPU Kalsel Rekrut Belasan Ribu Pantarlih, Lakukan Pencocokan dan Penelitian kepada 1,4 Juta Lebih Kepala Keluarga se-Kalsel

M Oscar Fraby • Rabu, 12 Juni 2024 - 20:30 WIB
PENGHITUNGAN:Anggota KPPS melakukan penghitungan suara saat Pemilu 2024 Februari lalu.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
PENGHITUNGAN:Anggota KPPS melakukan penghitungan suara saat Pemilu 2024 Februari lalu.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Kamis (13/6/2024) lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Jumlah Pantarlih se-Kalsel yang akan direkrut KPU Kalsel banyak 11.445 orang. Kota Banjarmasin dapat jatah rekrutmen Pantarlih paling banyak se-Kalsel, yakni 1.856 orang. 

Selain itu, untuk Kota Banjarmasin jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdata sebanyak 962 unit, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 218.892 orang. 

Daerah kedua terbanyak yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih adalah Kabupaten Banjar, yakni sebanyak 196.372 orang. Di Kabupaten Banjar, Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1.583 orang.

“Pendaftaran calon petugas Pantarlih Kalsel akan dimulai Kamis (13/6/2024) sampai Rabu (19/6/2024) mendatang,” terang Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa. Dia mengungkap 1.410.963 KK se-Kalsel akan dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih.

“Coklit paling sedikit adalah Kabupaten Balangan, yakni 45.682 KK," sambungnya. Para petugas pantarlih ini akan melakukan proses coklit data para pemilih secara door to door. “Masa kerja Pantarlih hanya satu bulan, yakni pada 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024,” terang Fahmi. 

Fahmi menambahkan dari hasil pemetaan KPU Kalsel, TPS untuk Pilkada 2024 Kalsel berjumlah total 7.344 unit, lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 Februari tadi yang mencapai 13.584 unit.

Pengurangan ini terangnya menyesuaikan dengan beban kerja petugas. Seperti diketahui, pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, ada lima surat suara yang digunakan. Terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Sementara, di Pilkada mendatang hanya dua surat suara yang bakal dicoblos pemilih. Yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati. Melihat beban kerja itu, maka dilakukan penggabungan TPS, sehingga jumlah TPS mengalami pengurangan. (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria