Sebagian di antaranya, mendesak pemerintah mencabut UU Omnibuslaw. Selanjutnya menghapus out sourching dan tolak upah murah, serta ketentuan impor tekstil dan produksi tekstil.
Kemudian, mendesak pemerintah mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengijinkan Platform Lokapasar Asing, Shopee, TikTok Shop, Lokapasar Blibli dan Tokopedia membentuk usaha jasa kurir dan logistik.
"Termasuk mendesak pemerintah agar mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," tegas Yoeyoen.
Tuntutan itu mereka sampaikan, karena sangat merugikan kaum buruh di seluruh Indonesia termasuk Banua. Apa lagi program Tapera. Yoeyoen mengatakan, selama ini gaji buruh sudah banyak mengalami pemotongan. Seperti misalnya adanya iuran, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
"Yang keseluruhan pemotongan dapat mencapai 12 persen. Apabila buruh diwajibkan mengikuti Tapera, maka ini bakal menambah beban pekerja," tegasnya.v"Ini sangat merugikan," tekannya.
Belum lagi dengan adanya UU Cipta Kerja. Aturan ini menurutnya menjadi sumber utama penderitaan kaum buruh di seluruh Indonesia. "Buruh tidak memiliki kepastian kerja. Upah yang murah, pesangon berkurang," pungkas Yoeyoen. (*)